CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Agung Ramadhan Saputra SH, Penasihat Hukum Kepala Desa Matak Awaluddin angkat bicara atas kasus yang menimpa klainnya itu.
Agung menyebutkan, bahwa klainnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu mengembalikan uang atas kerugian negara sebesar Rp 221.710.700.
“Kita sayangkan atas penetapan klain kami sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu peru dilihat kembali dengan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, tentang Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili,” katannya, Kamis (6/1/2022).
Dia mengatakan, karena tindak pidana tipikor ada dua asfek, yang pertama tindak pidana dan kedua administrasi pemerintahan. Maka kalau tidak ada unsur tindak pidananya maka di alihkan menjadi administrasi pemerintahan.
Sampai saat ini Agung masih melakukan pengumpulan alat bukti terhadao klainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas secara administrasi Kepala Desa telah melakukan pengembalian atas kerugian Negara. Namun kita masih pelajari dan mengumpulkan alat bukti jika kasus ini masuk ke persidangan,” kata Agung.
Menurutnnya, klainnya pada 20 Desember 2021 telah mengembalikan kerugian negara, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, ada hal hal yang harus diprtimbangkan mengingat klainnya, telah melakukan niat baik dan mengembalikan kerugian negara, yang telah menjadi temuan sebagai mana yang telah di temukan oleh pihak insfektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor surat 86/Itkab/PDTT.AUDIT
“Memang di lain sisi berdasarkan hukum dan perundang undangan yang menjadi tolak ukur dan menjadi dasar untuk di pertimbangkan. Karena pengembalian kerugian negara itu sebelum 60 hari setelah hasil audit di dapatkan,” katanya.
Pihaknya juga berharap untuk proses selanjutnya meminta agar nanti dilakukan dengan Kooperatif.(asyiah)