CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun 2017 mencapai Rp 158,73 miliar. Capian ini telah mencapai target 107,22 persen dan target APBN-P. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2016, sebesar 105,63 persen dari APBN.
Kepala KPU BC tipe B Batam, Susila A Barata Susila A Barata mengatakan berdasarkan data KPU BC tipe B Batam, realisasi penerimaan bea masuk turun 1,39 persen atau Rp1,89 miliar dibandingkan priode yang sama tahun lalu menjadi Rp 134,91 miliar. Realisasi tersebut telah melampaui target sebesar Rp 15,5 miliar atau naik sekitar Rp 13,54 miliar dari priode yang sama tahun 2016. Realisasi tersebut telah melampaui target 119,87 persen.
Sementara untuk penerimaan bea keluar hanya terdapat di empat bulan pertama (Januari – April) dipengaruhi oleh harga CPO. Sedangkan realisasi cukai telah mencapai Rp 8,31 miliar atau menurun Rp 2,6 miliar dari priode yang sama tahun 2016.
KPU BC tipe B Batam juga telah melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan berupa implementasi PPFTZ 03 yang sudah berbasis online dan paperless dengan bekerjasama dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (Joint Endorsement).
Implementasi PPFTZ 03 tersebut sesuai dengan PMK 120/PMK.04/2017 sebagai pengganti PMK 47/PMK.02/2012 yang diberlakukan sejak 4 November 2017. Selain untuk menambah kemudahan dan kecepatan pelayanan, inovasi ini juga dimanfaatkan untuk pengawasan fasilitas PPN.
“Dalam hal penindakan dalam priode tahun 2017 KPU BC Batam tipe B, telah melakukan 868 kali penegahan, atau meningkat sebanyak 249,42 persen dibandingkan dengan penindakan tahun 2016 sebanyak 348 kali. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan tahun 2017, sebanyak Rp 68,18 miliar. Jumlah penindakan tersebut terdiri atas penindakan kepabeanan sebanyak 643 penindakan yang sebagian besar terdiri atas handpone dan ballpress, pendindakan cukai sebanyak 127 penindakan yang sebagian besar terdiri atas hasil tembakau dan MMEA,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk penindakan atas patroli laut sebanyak 59 penindakan yang terdiri dari barang campuran, serta NPP (narkotika, psikotropika dan preskursor) sebanyak 39 penindakan yang sebagian besar terdiri dari metamphetamine, pil ekstasi, ermin five, ganja dan heroin.
“Lokasi penindakan selama tahun 2017 di laut adalah sebanyak 736 SBP, udara sebanyak 75 SBP dan tempat lain sebanyak 57 SBP dengan komoditi yang menonjol yaitu barang kena cukai, ballpress serta barang elektronik dan NPP,” katanya.
Susila menyebutkan, beberapa hal terus dilakukan oleh KPU BC tipe B Batam di tahun 2017 untuk perbaikan serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang larangan tersebut dengan cara pelatihan pegawai. Seperti pelatihan penggunaan alat bantu ion scan, pengoperasioan xray dan profiling penumpang yang beraal dari negara-negara High Risk. Kemudian penajaman data dengan terus melakukan updating data dari berbagai negara yang High Risk terhadap produsen, kurir serta penadah NPP di dalam negeri. Selanjunya, melakukan kerjasama dengan instnasi terkait dengan cara pertukaran data, operasi bersama (control delivery) dan penindakan.