CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Terkait dugaan korupsi BPHTB oleh Bambang Supriyadi, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, jajaran Kejati Kepri sebagai Jaksa peneliti, membantah pihaknya memperlambat proses pemeriksaan berkas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka menyampaikan, Jaksa peneliti yang menelaah berkas tersebut telah bekerja maksimal
“Kita sudah bekerja maksimal, tidak ada istilah diperlambat,” kata Kajati Kepri, Yunan Harjaka, Senin (6/2/2017) pagi.
Dalam menelaah berkas tersebut, katanya, Jaksa harus melihat apakah perkara tersebut sudah memenuhi unsur delik materil. Itu dikejar dalam pembedahan berkas, karena dalam dugaan tersebut Jaksa harus mengetahui dan mendapatkan posisi tindak pidana korupsinya yang diduga dilakukan Bambang.
“Makanya Jaksa meneliti sampai sejauh ini, untuk keperluan pemberkasan sebenarnya,” ungkapnya lagi.
Yunan juga menyampaikan kepada jajaran Polda Kepri untuk lebih sabar dan tidak perlu berpolemik soal hal tersebut, karena menurutnya hal itu hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga saja.
“Penyidik Polda dan penuntut dari Kejaksaan sebagai jaksa Peneliti kini seolah-olah terjebak polemik di media, dan ini tidak perlu dibesar-besarkan, yang menjadi kontra produktif dalam penanganan kasus. Intinya kita kerjakan dengan baik,” ujarnya.
Trending
- Presiden Prabowo Minta Investigasi Tuntas Kasus Penembakan WNI di Malaysia
- Sehari Jelang Imlek, Harga Ikan Dingkis Tembus Rp 1 Juta per Kilogram
- SMSI Bentuk Tim Riset, Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo
- Peduli Generasi Qur’ani: Anggota DPRD PKS Natuna Mendistribusikan Al-Qur’an dan Iqra’ ke sejumlah TPQ
- Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus Jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
- Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
- Cegah Anak Terjerumus Konten Negatif, Kasi Intel Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
- Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Penting di Polres