CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan yang sudah inkrah. Sepanjang 2025, Kejari Anambas telah tiga kali melaksanakan kegiatan serupa seiring meningkatnya jumlah perkara.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 55 barang bukti dari tujuh perkara dimusnahkan, mulai dari narkotika, telepon genggam hasil tindak pidana, hingga barang lain yang terkait perkara umum. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pelarutan narkotika, pemotongan gawai, dan pembakaran barang sitaan.
Bupati Aneng mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berbagai tindakan melanggar hukum lainnya. Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif dan mendukung tugas aparat penegak hukum.
“Kita harus bersama menjaga kedamaian di Anambas dan mendukung kinerja aparat agar tindak kejahatan dapat ditekan,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Kepulauan Anambas.(asy)

