CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah pemusnahan simbolis sebanyak 30 kilogram sabu di Alun-Alun Engku Putri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melanjutkan proses penghancuran sisanya—sebanyak 1.970 kilogram di fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti tersebut terdiri dari 66 dus sabu yang merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Seluruhnya berasal dari hasil penindakan terhadap penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Letda Laut PM (Wanita) Raudhea Vara, selaku perwira dari Lantamal IV, menjelaskan rincian barang bukti yang dihancurkan.
“Total ada 66 dus. Sebagian besar berisi 30 kilogram per dus, sedangkan satu dus hanya berisi 20 kilogram. Jadi total sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 1.970 kilogram,” ujarnya.
Satu dari 66 dus tersebut sebelumnya telah dihancurkan di Alun-Alun Engku Putri dalam kegiatan yang disaksikan publik dan pejabat Forkopimda.
Direktur Pengamanan dan Barang Bukti BNN, Torik, menjelaskan bahwa proses pemusnahan di PT Desa Air Cargo menggunakan incinerator bersuhu tinggi, berkisar antara 1.400 hingga 1.500 derajat Celsius.
“Di fasilitas ini, incinerator dapat menghancurkan hingga 80 kilogram sabu dalam satu kali proses pembakaran. Dibandingkan alat yang digunakan di alun-alun, kapasitas di sini jauh lebih besar dan efisien,” terang Torik.
Ia menambahkan bahwa di lokasi sebelumnya, setiap proses pembakaran maksimal hanya bisa menghancurkan 15 kilogram dalam waktu satu hingga satu setengah jam. Sementara di PT Desa Air Cargo, proses berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
“Dua dus atau 60 kilogram bisa langsung masuk dalam sekali bakar. Jika tidak ada gangguan teknis, seluruh proses bisa selesai dalam waktu tiga hingga empat jam,” jelasnya.
Sisa hasil pembakaran berupa abu akan ditangani secara khusus oleh pihak ketiga. Menurut Rahmad, Manajer Operasional PT Desa Air Cargo, residu dari proses pembakaran biasanya sangat sedikit.
“Limbah yang dihasilkan tidak lebih dari 1 persen dari total yang dimusnahkan. Setelah itu, abu akan dikirim ke PT PPLI di Jakarta atau Bogor untuk diproses melalui metode landfill,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Media diundang untuk menyaksikan proses dari awal hingga akhir.
“Integritas dalam penanganan barang bukti adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran,” tegasnya.(fik)
