Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemusnahan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah, BNN Lanjutkan Pemusnahan Tahap Kedua di Kabil Batam
Batam

Pemusnahan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah, BNN Lanjutkan Pemusnahan Tahap Kedua di Kabil Batam

12 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.970 kg menggunakan incenerator di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, Kamis (12/6/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah pemusnahan simbolis sebanyak 30 kilogram sabu di Alun-Alun Engku Putri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melanjutkan proses penghancuran sisanya—sebanyak 1.970 kilogram di fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kamis (12/6/2025).

Barang bukti tersebut terdiri dari 66 dus sabu yang merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Seluruhnya berasal dari hasil penindakan terhadap penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Letda Laut PM (Wanita) Raudhea Vara, selaku perwira dari Lantamal IV, menjelaskan rincian barang bukti yang dihancurkan.

“Total ada 66 dus. Sebagian besar berisi 30 kilogram per dus, sedangkan satu dus hanya berisi 20 kilogram. Jadi total sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 1.970 kilogram,” ujarnya.

Satu dari 66 dus tersebut sebelumnya telah dihancurkan di Alun-Alun Engku Putri dalam kegiatan yang disaksikan publik dan pejabat Forkopimda.

Direktur Pengamanan dan Barang Bukti BNN, Torik, menjelaskan bahwa proses pemusnahan di PT Desa Air Cargo menggunakan incinerator bersuhu tinggi, berkisar antara 1.400 hingga 1.500 derajat Celsius.

“Di fasilitas ini, incinerator dapat menghancurkan hingga 80 kilogram sabu dalam satu kali proses pembakaran. Dibandingkan alat yang digunakan di alun-alun, kapasitas di sini jauh lebih besar dan efisien,” terang Torik.

Ia menambahkan bahwa di lokasi sebelumnya, setiap proses pembakaran maksimal hanya bisa menghancurkan 15 kilogram dalam waktu satu hingga satu setengah jam. Sementara di PT Desa Air Cargo, proses berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

“Dua dus atau 60 kilogram bisa langsung masuk dalam sekali bakar. Jika tidak ada gangguan teknis, seluruh proses bisa selesai dalam waktu tiga hingga empat jam,” jelasnya.

Sisa hasil pembakaran berupa abu akan ditangani secara khusus oleh pihak ketiga. Menurut Rahmad, Manajer Operasional PT Desa Air Cargo, residu dari proses pembakaran biasanya sangat sedikit.

“Limbah yang dihasilkan tidak lebih dari 1 persen dari total yang dimusnahkan. Setelah itu, abu akan dikirim ke PT PPLI di Jakarta atau Bogor untuk diproses melalui metode landfill,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Media diundang untuk menyaksikan proses dari awal hingga akhir.

“Integritas dalam penanganan barang bukti adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran,” tegasnya.(fik)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.