CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Ricky Harahap, Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KM 18 Kijang, selama 7 hari berada dalam keadaan koma akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh petugas Lapas.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Kepri, Dokter Asep Guntur, mengatakan korban mengalami pembekuan darah atau dalam istilah medis disebut Stroke Non Haemoragic (SNH). Meskipun demikian, pihaknya tidak berani melakukan visum dengan alasan tidak ada permintaan dari pihak Lapas.
“Dia (korban-red) masih dalam keadaan koma. Karena itu, dia perlu dirawat lebih intensif,”ujarnya Selasa (12/7/2016).
“Kami tidak melakukan visum karena pihak Lapas belum meminta kami untuk melakukan visum,”tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan keluarga, saat Ricky pertamakali ke Lapas, dalam keadaan sehat jasmani. Namun, beberapa saat keluar dari ruangan itu, napi tersebut mengalami beberapa luka memar pada bagian kepala yang diduga bekas pukulan.
Menanggapi hal ini, Guntur menuturkan, berdasarkan keterangan dokter dan perawat yang menangani sang napi selama koma di RSUP, tak ada tanda bekas memar atau bekas tanda penganiayaan seperti yang diduga.
“Kalau dari keterangan dokter yang menanganinya, tak ada tanda tersebut,”jelas Guntur.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ohan Suryana melalui bagian Humasnya, Rinto membantah tudingan yang mengarah kepada salah satu lembaganya tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kemenkumham Kepri dari pihak Lapas menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Barusan saya sudah menghubungi langsung Kalapas Tanjungpinang dan beliau mengatakan bahwa tidak benar dan tidak pernah terjadi kejadian pemukulan terhadap warga binaan (napi) oleh petugas lapas,” tulis Rinto dalam pesan singkatnya.
Penulis : Setianus Zai