CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap Rian Hidayat alias RH. RH merupakan pelaku tunggal yang menghina Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah melalui salah satu unggahan di media sosial Facebook miliknya.
Selain menghina Kapolda Kepri, mantan karyawan Alfamidi itu juga menyerang martabat mantan Wakapolri Komjen Agus Andrianto (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, red), dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho. Pelaku ditangkap di Padarincang Serang Banten pada Rabu (27/11/2024) beberapa waktu yang lalu.
Pria pengangguran itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri usai mengunggah foto dan tulisan yang mencemarkan nama baik Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah. Kasus ini mendapat perhatian khusus karena materi unggahan di media sosial pelaku berisi manipulasi agar menarik perhatian publik.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan keberatan atas tindakan pelaku. Mengingat foto dan tulisan yang diunggah pelaku di media sosial Facebook sangat jelas merendahkan martabat pribadi dan institusi yang dipimpinnya. Dalam hal ini, Yan Fitri Halimansyah merupakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri.
“Saya sangat keberatan foto pribadi saya yang disalahgunakan untuk tindakan manipulasi seperti ini. Tindakan ini tidak hanya merusak citra pribadi tetapi juga institusi yang saya wakili,” tegas Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Rian Hidayat diketahui sebagai pemilik akun Facebook Ryan Hidayat. Profil miliknya disematkan foto-foto pejabat TNI dan Polri, termasuk foto Kapolda Kepri. Pelaku sengaja membuat unggahan yang menyesatkan supaya menarik perhatian netizen. RH melakukan tindakan ini karena terinspirasi dari konten YouTube.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombespol Putu Yudha Prawira, mengatakan pelaku tergiur untuk mendongkrak jumlah pengikutnya (follower). Caranya dengan memanipulasi data seperti itu. Dengan cara itu, pelaku berharap unggahannya viral dan akan meningkatkan jumlah pengikut di media sosialnya.
“Pelaku melakukan itu karena ingin meningkatkan jumlah pengikutnya dengan memanipulasi data supaya viral. Dia (pelaku) terinpsirasi dari konten YouTube,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombespol Putu Yudha Prawira di hadapan awak media.
Atas tindakan pelaku, patroli siber Subdit Cyber Crime Polda Kepri berhasil mendeteksi unggahan Rian Hidayat pada 24 November 2024. Setelah penyelidikan intensif, Rian Hidayat ditangkap 27 November 2024. Saat penangkapan ini, diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel Infinix Hot40 Pro, akun email, dan akun Facebook milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Putu Yudha Prawira menekankan pentingnya bijak dalam interaksi di media sosial.
“Kebebasan berekspresi harus tetap mematuhi hukum. Penyalahgunaan media digital seperti ini dapat merusak reputasi orang lain dan menimbulkan keresahan,” ujar Kombespol Putu Yudha Prawira.
Kasus ini, lanjut Putu, menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi di dunia maya. Selain itu, Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keamanan digital masyarakat. Putu menambahkan patroli siber Polda Kepri 24 jam akan terus dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran lainnya.
Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan rekan-rekan jurnalis.