CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – JW (25), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai kurir ini telah mencuri dan menggelapkan barang di salah satu rumah toko (Ruko) yang berada di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa (8/3/2022).
Pelaku ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Rabu (9/3/2022) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, beserta anggota Unit Operasional (Opsnal) Reskim Polsek Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Fahrizal, mengatakan, JW diamankan terkait dugaan pencurian alat-alat tukang seperti satu unit gerinda tangan merek Krisbow warna biru, satu kotak kawat las merek Nikko Steel yang sudah terbuka, satu unit mesin trafo merek Inverter DC Stick Welding 160 Amper warna kuning, mata gerinda, dan tas shope warna oranye.
“Anggota juga mengamankan barang bukti milik pelaku, sepeda motor merek Yamaha Mio Seoul, dan Handphone (HP) merek Vivo milik pelaku JW,” ujar AKP Bob di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Kapolsek Bengkong melanjutkan, pelaku diamankan di wilayah Batuaji, ruko Kasimura, tepatnya di depan Mitra Mall.
“Pelaku ditangkap saat hendak makan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih dimintai keterangannya guna keterlibatan pelaku lain,” katanya.
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa pelaku merupakan karyawannya yang bekerja sebagai kurir.
“Korban MLYA (30) ini buka jasa kurir (pengusaha). Nah si pelaku ini karyawannya dan tinggal sama si korban,” ujar Rio. (Ilham S)