CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Akibat Pemerintah pusat memotong dana bagi hasil hingga ratusan miliar sejak 2015 sampai 2016, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untang kepada kontraktor. Utang tersebut mencapai Rp 590 miliar.
“Utang Pemprov akumulasi dari tahun 2015 sampai 2016, karena terjadi defist anggaran. Kesalahan bukan disebabkan Pemprov Kepri, melainkan pemerintah pusat yang memotong dana bagi hasil secara mendadak, setelah anggaran disetujui pihak legislatif,” kata Sukhri Fahrial, Ketua Komisi I DPRD Kepri yang juga sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kepri.
Dia mengatakan pemotongan DBH tahun 2016 oleh pemerintah pusuat, menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp 700 miliar. Kondisi ini yang menyebabkan Pemprov Kepri pada tahun 2016 tidak dapat membayar kepada kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Tahun 2016, Pemprov Kepri memiliki utang kepada kontraktor mencapai Rp 128 miliar, sedangkan utang kepada pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp 785 miliar. Sebagian utang kepada pemerintah kabupaten dan kota sudah dibayar.
“Kontraktor mau tidak mau harus bersabar dan harus dipahami situasi teresebut. Mudah-mudahan tahun ini dilunasi, karena sudah dianggarkan,” katanya.
Sukhri mengatakan pihak kontraktor diharapkan bersabar, karena proses administrasi keuangan tidak mudah. Pemerintah juga harus fokus mengurus permasalahan ini agar tidak menimbulkan masalah hukum.
“Administrasi pembayaran utang itu harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai utang menimbulkan permasalahan hukum,” katanya.