CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2021, tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2021 tersebut memuat tentang percepatan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan masyarakat dan fasilitas umum di Kota Batam.
Beberapa lokasi yang disyaratkan menerapkan aplikasi itu di antaranya, kawasan perkantoran baik di lingkungan pemerintah, TNI, Polri atau pun swasta, kawasan atau institusi pendidikan, kawasan industri, kawasan pelabuhan dan bandara, kawasan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar, dan kawasan wisata dan perhotelan.
Menurut Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan, namun pihaknya masih akan meninjau dan mengevaluasi lebih lanjut penerapan di lapangan.
“Hari ini saya masih akan rapatkan lebih lanjut terkait hal ini, sekaligus juga soal vaksin masih akan kita kaji. Saya akan minta masukan, hasil yang sudah kita terapkan ini apakah sudah maksimal,” jelas Rudi, Minggu (26/9/2021).
Melalui SE tersebut, pihaknya juga mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan unit kerja pemerintah untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
Aplikasi ini juga diwajibkan untuk digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengarahkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dapat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Aplikasi ini juga dapat diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada pelaksanaan kegiatan wisata; dan dalam urusan perindustrian dan perdagangan, bagi Perangkat Daerah/Lembaga lainnya.
Dalam hal ini, proses sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masih terus dilakukan kepada masyarakat luas, melalui kanal informasi, media sosial, media komunikasi publik, maupun secara langsung hingga tingkat RT, RW.(dkh)