CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, bergerak cepat menanggapi dugaan kasus pencabulan yang menyeret seorang pejabat kecamatan.
Oknum Camat Pulau Tiga Barat berinisial J resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul proses penyelidikan hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Langkah pembebastugasan tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Natuna tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penyelidikan terhadap J, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di bawah umur.
“Sejak 7 Januari 2026, yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan sampai proses penyelidikan selesai,” ujar Jarmin, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Natuna dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Dengan pembebastugasan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa adanya potensi intervensi.
Jarmin menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi kejahatan seksual yang menimpa anak-anak.
Ia memastikan Pemkab Natuna mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen melindungi hak dan keselamatan korban.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum. Untuk sementara, camat yang bersangkutan kami nonaktifkan hingga ada kejelasan hukum,” tegasnya.(ham)

