Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemkab Natuna Layangkan Surat ke Kementerian KKP, Rodial Huda: : Alat Tangkap Ini Sama dengan Cantrang
Advetorial

Pemkab Natuna Layangkan Surat ke Kementerian KKP, Rodial Huda: : Alat Tangkap Ini Sama dengan Cantrang

22 Februari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda (tengah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna akan melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) prihal legalisasi penggunaan alat tangkap jaring tarik berkantong.

Di ketahui, alat tangkap ini merupakan alat tangkap pengganti atas alat tangkap cantrang yang sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Namun penggunaan alat tangkap yang baru dilegalkan oleh pemerintah itu belum bisa diterima sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan nelayan setempat karena berbagai alasan.

Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda berpendapat, alat tangkap pengganti cantrang itu sama saja dengan alat tangkap cantrang karena model, cara kerja dan bahkan dampak kerusakannya terhadap habitat bawah laut dinilai sama dengan dampak negatif yang ditimbulkan cantrang.

“Sekilas kita lihat alat tangkap ini sama dengan cantrang, tidak ada bedanya,” tegas Rodial di hadapan puluhan nelayan di atas Kapal KM Samudera hasil tangkapan Satpol Airud Polres Natuna di Selat Lampa, Selasa (22/2/2022).

Meskipun begitu, Rodial mengaku berdasarkan keterangan ahli alat tangkap jaring tarik berkantong itu merupakan alat tangkap yang sudah dilegalkan pemerintah.

“Legalitas itu tetap kita akui, tapi kami sukar bisa menerimanya karena alasan-alasan yang sudah saya sebutkan di atas,” tegasnya lagi.

Kapal dengan kapasitas 130 GT itu ditangkap oleh petugas karena diduga telah melanggar zonasi tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk kapal-kapal ikan sesuai ukuran dan kapasitasnya.

Kapal ini ditangkap di 13 mil laut dari bibir Pantai Pulau Subi. Berdasarkan aturan zona tangkap, kapal dengan ukuran itu hanya boleh beroperasi menangkap ikan di atas 30 mil laut dari bibir pantai.

Dengan ini, Rodial menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat ke KKP prihal penggunaan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong dan penegakan aturan zonasi wilayah tangkap di Perairan Natuna.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya akan segera melakukan analisa terhadap persoalan ini terlebih dahulu bersama Nelayan Natuna, dalam hal ini Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (Anna) sebelum bersurat ke KKP.

“Kami minta agar nelayan semua tenang, kami akan segera bersurat ke KKP. Kami minta agar legalitas alat tangkap ini dapat ditinjau kembali dan aturan zona tangkap dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya.

Rodial mengutarakan, meskipun Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan di laut, tapi masyarakat Kabupaten Natuna yang mesti paling utama memanfaatkan potensi kelautan dan Pemerintah Daerah memiliki kepentingan untuk membela nelayan daerah dalam memperjuangkan haknya dan kelestarian lingkungan di laut.

Hal ini dianggap penting karena 90 persen lebih wilayah Natuna merupakan kawasan laut. Dengan ini Rodial mengartikan bahwa laut merupakan sumber utama kehidupan masyarakat.

“Maka kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol Airud yang telah menangkap kapal ini. Selanjutnya kami minta proses hukum terhadap kapal ini juga dapat dijalankan dengan seadil-adilnya,” tutup Rodial.

Sebelumnya Kapal KM Sinar Samudera ditangkap Satpol Airud Polres Natuna di wilayah Perairan Subi, Jumat (18/2) lalu. Kini kapal tersebut sudah diserahterimakan ke PSDKP Natuna di Kecamatan Pulau Tiga.

Selain mengamankan kapal beserta isinya, petugas juga mengamankan 17 orang dengan rincian 1 orang Nakhoda dan sisanya ABK.

Diketahu kapal ini merupakan kapal asal Tegal, Jawa Tengah yang beroperasi di WPP RI 711. Kapal ini mengantongi izin dari Pontinak, Kalimantan Barat. (put)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak memimpin Kota Batam Februari 2025 lalu, Amsakar – Li Claudia Chandra…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.