CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Pemkab Bintan mendapatkan penghargaan bidang informasi publik dalam program Anugerah Transparansi Award 2017 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri, Rabu (20/12/2017).
Seremoni penganugerahan berlangsung di Aston Tanjungpinang Hotel & Converence, Jalan Adi Sucipto, Kota Tanjungpinang.
Hadir Sekda Bintan Adi Prihantara didampingi Kabag Kominfo Bintan Hasfi Handra dalam Anugerah Transparansi Award 2017.
Penganugerahan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau No 02/KWTS/12/2017. Pemda Bintan di urutan terbaik tiga setelah Pemkab Kepulauan Anambas dan Pemkot Batam.
Ketua Komisi Informasi Kepri Arifuddin Jalil dihadapan sejumlah perwakilan lembaga dan pemda menyampaikan, Anugerarah Transparansi Award 2017 setiap tahun digelar. Tujuannya mendorong instansi publik memberikan pelayanan informasi dengan transparan kepada masyarakat.
“Kami berharap program award ini mampu meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat, “katanya.
Bupati Bintan Apri Sujadi menyatakan mengapresiasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Bintan karena dengan kerja mereka transparansi award masih tetap dipertahankan.
“Kita apresiasi dan akan meningkatkan terus keterbukaan. Amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang boleh didapatkan,” kata Apri Sujadi.
Sekda Bintan Adi Prihantara, menambahkan kesekretariatan daerah Bintan akan bekerja keras untuk selalu menata informasi publik yang baik agar warga mudah mengakses informasi pemerintahan.
“Kita ada website khusus www.bintankab.go.id yang selalu kita benahi. Di situ segala kegiatan dan program juga kami sering publikasikan agar bisa diakses langsung warga,” katanya.
Sementara Kabag Kominfo Setda Bintan Hasfi Handra yang juga sebagai Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkab Bintan mengatakan, keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi berkembang pesat.
Namun keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.
“Era keterbukaan informasi merupakan suatu kewajiban pada saat ini. Keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan good governance,” katanya.

