CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bintan dinilai keliru. Pasalnya, penetapan NJOP tidak berapatokan dengan motode perbandingan pasar atau market data approach.
Akibatnya beberapa masyarakat Bintan yang membayar PBB tahun 2017 ini merasa sangat terbebani.
Berdasarkan pantauan centralbatam.co.id, dari beberapa surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh BPPRD Bintan, NJOP PBB tanah dan bangunan yang berada jauh dipinggir jalan justru lebih mahal dibanding NJOP yang berada dipinggit jalan.
“Saya merasa dirugikan dengan hal ini. Karena NJOP dipinggir jalan kog jauh lebih kecil dibanding NJOP yang jauh dari pinggir jalan. Ini kan tidak sesuai dengan metode perbandingan data pasar yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak,” ujar salah satu warga Kawal, Asno.
Asno mengatakan, selain penetapan NJOP terjadi kekeliruan, pemetongan NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) juga terdapat ketidak beresan. Sebab NJOP sebagai dasar pengenaan PBB yang bernilai hampir mencapai Rp 1 milliar justru tidak dikenakan tidak mendapat potongan NJOPTKP (NJOP Tidak kena pajak). Sedangkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB yang bernilai Rp 60 juta justru mendapat potongan NJOPTKP.
Hal ini kata Asno patut dicurigai sebagai bagian dari permainan politik yang berkuasa saat ini untuk pilih pilih kasih terhadap orang dekat dan berkepetingan sama. “Dari kekeliruan yang terdapat ini menurut saya ada indikasi pilih kasih atau kepentingan bersama,” sebutnya.
Rencana Pemkab Bintan menaikan NJOP PBB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 ini telah dieketahui oleh Asno. Menurutnya Pemkab Bintan sah sah saja menaikan pajak PBB, namun dalam penetapan NJOP tersebut jangan terkesan asal-asalan.
“Silahkan naikan, itu sah sah saja untuk menaikan PAD. Tapi jangan menaikan sesuka hati lah,” paparnya.
Masih kata Asno, ia sangat menyangkan karena setiap permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bintan peran DPRD Bintan sangat minim. Sebab setiap permasalahan lebih banyak dikritis dan diketahui oleh masyarakat atau media.
“Seharusnya DPRD Bintan kan bisa menemukan hal ini kalau mereka merasa wakil rakyat dan sering turun kelapangan. Ini namanya kan tidak jelas,” kesalnya.
Lebih lanjut Asno berharap Pemkab Bintan segera memperbaiki kekeliruan ini karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan benar-benar tidak adil. “Harapanya, segera perbaiki dengan melakukan survey langsung. Tapi kalau BPPRD pernah melakukan survey, maka tolong lah perbaharui. Karena ini tidak adil,” harapnya.
Sementara itu, BPPRD Bintan belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan NJOP yang dinilai keliru ini. (Ndn)

