CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar Rp 35 ribu per bulan di 2021 dikarenakan adanya penyesuaian atau kenaikan sebesar Rp 9.500.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).
“Juli sampai Desember 2020 iuran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 25.500, sedangkan 2021 sebesar Rp 35 ribu, terdapat penyesuaian atau naik sebesar Rp 9.500,” ungkapnya.
Agung menyebut ada kontribusi sebesar 5 persen dari pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Besarannya berdasarkan kapasitas fiskal daerah sesuai ketetapan Peraturan Menteri Keuangan RI,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari iuran yang wajib disetor ke BPJS kesehatan sebesar Rp 42 ribu per bulan.
Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 ribu dengan rincian Rp 5 ribu disubsidi pemerintah pusat, Rp 2 ribu disubsidi pemerintah daerah.
Sehingga yang wajib dibayar Peserta BPJS kesehatan kelas 3 menjadi hanya RP 35 ribu.
Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersosialisasi dengan Sekda Bintan agar Pemkab Bintan bisa mengalokasikan anggaran tersebut di tahun 2021.
“Pak Adi Prihantara merespon baik dan Pemkab Bintan sangat komitmen dan mendukung hal ini,” ujarnya.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 ke masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada.
“Kita sudah melakukan sosialisasi, termasuk ke daerah pesisir akan dilakukan lebih sering,” terangnya.(ndn)