Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan
  • Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam
  • Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemerintah Subsidi Rp 7 Ribu Iuran BPJS Kesehatan, Kelas Tiga Wajib Bayar Rp 35 Ribu
Bintan

Pemerintah Subsidi Rp 7 Ribu Iuran BPJS Kesehatan, Kelas Tiga Wajib Bayar Rp 35 Ribu

29 Januari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar Rp 35 ribu per bulan di 2021 dikarenakan adanya penyesuaian atau kenaikan sebesar Rp 9.500.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).

“Juli sampai Desember 2020 iuran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 25.500, sedangkan 2021 sebesar Rp 35 ribu, terdapat penyesuaian atau naik sebesar Rp 9.500,” ungkapnya.

Agung menyebut ada kontribusi sebesar 5 persen dari pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Besarannya berdasarkan kapasitas fiskal daerah sesuai ketetapan Peraturan Menteri Keuangan RI,” ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari iuran yang wajib disetor ke BPJS kesehatan sebesar Rp 42 ribu per bulan.

Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 ribu dengan rincian Rp 5 ribu disubsidi pemerintah pusat, Rp 2 ribu disubsidi pemerintah daerah.

Sehingga yang wajib dibayar Peserta BPJS kesehatan kelas 3 menjadi hanya RP 35 ribu.

Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersosialisasi dengan Sekda Bintan agar Pemkab Bintan bisa mengalokasikan anggaran tersebut di tahun 2021.

“Pak Adi Prihantara merespon baik dan Pemkab Bintan sangat komitmen dan mendukung hal ini,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 ke masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada.

“Kita sudah melakukan sosialisasi, termasuk ke daerah pesisir akan dilakukan lebih sering,” terangnya.(ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Bintan BPJS Kesehatan Iuran Pemerintah Subsidi Tanjungpinang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dunia jurnalistik tanah air berduka atas wafatnya Wina Armada Sukardi, tokoh pers…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.