Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemerintah Subsidi Rp 7 Ribu Iuran BPJS Kesehatan, Kelas Tiga Wajib Bayar Rp 35 Ribu
Bintan

Pemerintah Subsidi Rp 7 Ribu Iuran BPJS Kesehatan, Kelas Tiga Wajib Bayar Rp 35 Ribu

29 Januari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar Rp 35 ribu per bulan di 2021 dikarenakan adanya penyesuaian atau kenaikan sebesar Rp 9.500.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).

“Juli sampai Desember 2020 iuran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 25.500, sedangkan 2021 sebesar Rp 35 ribu, terdapat penyesuaian atau naik sebesar Rp 9.500,” ungkapnya.

Agung menyebut ada kontribusi sebesar 5 persen dari pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Besarannya berdasarkan kapasitas fiskal daerah sesuai ketetapan Peraturan Menteri Keuangan RI,” ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari iuran yang wajib disetor ke BPJS kesehatan sebesar Rp 42 ribu per bulan.

Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 ribu dengan rincian Rp 5 ribu disubsidi pemerintah pusat, Rp 2 ribu disubsidi pemerintah daerah.

Sehingga yang wajib dibayar Peserta BPJS kesehatan kelas 3 menjadi hanya RP 35 ribu.

Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersosialisasi dengan Sekda Bintan agar Pemkab Bintan bisa mengalokasikan anggaran tersebut di tahun 2021.

“Pak Adi Prihantara merespon baik dan Pemkab Bintan sangat komitmen dan mendukung hal ini,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 ke masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada.

“Kita sudah melakukan sosialisasi, termasuk ke daerah pesisir akan dilakukan lebih sering,” terangnya.(ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Bintan BPJS Kesehatan Iuran Pemerintah Subsidi Tanjungpinang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.