CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Hingga saat ini, Pemerintah RI terus menghitung dan mengkaji ulang tarif baru sewa lahan di Batam atau dikenal dengan istilah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Usut punya usut, kenaikan tarif sewa lahan tidak lebih dari 200 persen untuk permeter lahan di Batam.
Belum resmi dipatenkan, masyarakat kota Batam langsung berdemo ria meminta penerapan kenaikan UWTO dihapuskan.
Tak hanya meminta untuk menghapuskan kenaikan, serta membumi hanguskan UWTO, ternyata masyarakat malah merembet dan meminta Pemerintah untuk membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai badan yang mengelola lahan itu.
Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah akan aksi itu? Masyarakat hanya bisa menunggu hasil tinjauan ulang kenaikan UWTO tersebut. Diharapkan, hasil kesepakatan nantinya mampu memberi manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat didalamnya.
