Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemerintah Janji Tepat Waktu Bayar THR PNS, THR Dibayar 24 Mei 2019 dan Gaji ke-13 Juni 2019
HEADLINE

Pemerintah Janji Tepat Waktu Bayar THR PNS, THR Dibayar 24 Mei 2019 dan Gaji ke-13 Juni 2019

16 Mei 20191 Komentar
Facebook Twitter WhatsApp
ilustrasi THR
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Pemerintah akan membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, tepat waktu.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo.

Menurutnya, pembayaran THR itu akan dilakukan pada 24 Mei 2019, serta  membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

“Sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen Kemendagri, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Baca : Layanan internet Cepat, Besok Kemkominfo Sosialisasi Pita Lebar dan Panggilan Darurat 112 di Batam
Baca :  Viral Video Pria Ngamuk dan Marah, Gara-gara Diberi Sumbangan Rp 1000 oleh Kasir Minimarket

Baca : Wabup Minta Keseriusan Para Pencacah Data

Petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah, lanjut Hadi, akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini.

Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran. Dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” kata Hadi.

Baca : Selama Bulan Ramadan 1440 Hijiriah, Inilah Deretan Promo GO-PAY dan Diskon Hingga 70 Persen

Namun, lanjut Hadi, jika Kepala Daerah tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, maka akan ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Hadi juga menyatakan, bahwa pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.

“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya.

 

Intinya Kepastian 

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifudin, menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Baca : Berhenti Merokok Dan Buktikan Bahwa Hidup Itu Tidak Susah

Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana, maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” ujarrnya.

Sedangkan, Karo Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, menambahkan, terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum. Yaitu bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD.

“Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” jelasnya.

 

 

Sumber : Warta Kota

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Gaji ke 13 PNS THR THR PNS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.