CENTRALBATAM.CO.ID – Pemerintah akan membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, tepat waktu.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo.
Menurutnya, pembayaran THR itu akan dilakukan pada 24 Mei 2019, serta membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.
“Sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen Kemendagri, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca : Wabup Minta Keseriusan Para Pencacah Data
Petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah, lanjut Hadi, akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini.
Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran. Dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” kata Hadi.
Baca : Selama Bulan Ramadan 1440 Hijiriah, Inilah Deretan Promo GO-PAY dan Diskon Hingga 70 Persen
Namun, lanjut Hadi, jika Kepala Daerah tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, maka akan ada sanksinya aturan yang berlaku.
“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.
Hadi juga menyatakan, bahwa pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.
“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya.
Intinya Kepastian
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifudin, menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.
“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.
Baca : Berhenti Merokok Dan Buktikan Bahwa Hidup Itu Tidak Susah
Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana, maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.
“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” ujarrnya.
Sedangkan, Karo Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, menambahkan, terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum. Yaitu bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD.
“Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” jelasnya.
Sumber : Warta Kota