CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-PT Pelindo (Persero) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tetap menaikkan tarif masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura dari Rp13 ribu menjadi Rp50 ribu per orang meski direspon negatif berbagai pihak.
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua menilai kenaikan tarif mulai berlaku 1 Maret 2017 itu dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan menunjukkan PT Pelindo arogan.
“Kenaikan tarif pelabuhan dilakukan tanpa sosialisasi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 15 tahun 2014 pasal 15 poin h, ditegaskan badan usaha pelabuhan wajib mengumumkan dan menyosialisasikan besar tarif kepada seluruh pengguna jasa atas penetapan tarif tersebut minimal selama tiga bulan,” ujar anggota Komisi II DPRD Kepri.
Rudy berpendapat PT Pelindo Tanjungpinang tidak pantas menaikkan tarif pelabuhan karena kondisi pelayanan tidak maksimal. Apalagi pembangunan infrastruktur yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga sekarang menyebabkan sejumlah fasilitas pelayanan pelabuhan itu terganggu.
“Ruang tunggu untuk calon penumpang domestik sudah dirobohkan. Tempat parkir kendaraan juga semrawut,” katanya.
PT Pelindo pada awal Februari 2017 berencana menaikkan tarif masuk Pelabuhan Internasional dan Domestik Sri Bintan Pura, namun terpaksa ditunda lantaran mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Tarif masuk pelabuhan internasional pada saat itu direncanakan dinaikkan sebesar Rp 60 ribu per orang, sedangkan untuk pelabuhan domestik Rp 6 ribu.
Sejak awal, Rudy menyampaikan PT Pelindo boleh menaikkan tarif masuk pelabuhan jika sudah memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Padahal kondisi sekarang dinilai tidak wajar PT Pelindo memungut retribusi untuk kepentingan perusahaannya.
Kondisi ini yang menimbulkan kesan PT Pelindo tidak memiliki modal untuk membangun infrastruktur, meski diberi hak untuk memonopoli pengelolaan pelabuhan.
Dia mengingatkan, sebagai perusahaan, seharusnya PT Pelindo memiliki modal yang cukup untuk meningkatkan pelayanan, bukan menggunakan uang masyarakat untuk membangun insfrastruktur.
“Ini bukan hanya sekadar permasalahan persentase kenaikan tarif masuk pelabuhan, tetapi wajar atau tidak wajar tarif pelabuhan dinaikkan dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai menimbulkan kesan ada pemaksaan, ada kesan pembodohan,” ujarnya.
Dia meminta Kementerian BUMN untuk memantau langsung kondisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, sehingga tidak hanya sekadar menerima laporan dari bawahannya.
“Saya yakin Menteri BUMN akan terkejut dengan kondisi pelayanan yang buruk di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” katanya.(ant/ctb)