CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Turut serta mensukseskan program pemerintah, khususnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, PT Smartfren Telecom, mengajak para pembeli kartu pra-bayar baru untuk melakukan registrasi. Hal ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain itu pelanggan juga bisa melakukan registrasi sendiri dengan empat cara mudah. Pertama, melalui SMS dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Kedua, melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru tekan*4444# dari menu dialer handphone.
Ketiga khusus pelanggannya, keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan mysf.id/reg.
Regional Head North Sumatera Smartfren, Jefry Batubara, mengatakan jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi, pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.
“Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil,” ucapnya.(*)