Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pelaku UMKM Binta Mengeluh Pembayaran Rapid Tes Rp 150 Ribu. Apri Sujadi Turun Tangan
Bintan

Pelaku UMKM Binta Mengeluh Pembayaran Rapid Tes Rp 150 Ribu. Apri Sujadi Turun Tangan

15 Juli 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Bupati Bintan, Apri Sujadi/ Foto/Doc
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sejumlah pelaku UMKM mengeluh pembayaran rapid tes covid-19 di posko PPKM di pembatasan Tanjungpinang – Bintan. Pasalnya, agar bisa melakukan perjalanan menuju tempat usaha atau tempat kerja wajib memiliki surat rapid test antigen.

Sementara, harga untuk rapid test itu sendiri tidak sebanding dengan omset atau gaji per harinya.

Mendegar keluharan warganya, Bupati Bintan Apri Sujadi meminta kepada Satgas Covid-19 agar turun tangan menangani keluhan warga Bintan yang memiliki kepentingan usaha atau kerja di wilayah Tanjungpinang.

olemik Antigen “Berbayar” Bagi Warga Bintan Diperbatasan, Bupati Minta Satgas Covid Kepri Turun Tangan.

“Kami sangat prihatin dan pemberlakuan antigen berbayar bagi warga Bintan tentu saja sangat tidak elok. Untuk itu, kita telah meminta agar Satgas Covid 19 Kepri hendaknya dapat turun atas keluhan masyarakat serta mencari solusi yang terbaik agar jangan terkesan adanya  pemerintahan yang berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya, Kamis (15/7).

Lebih lanjut Apri mengatakan, dirinya juga sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kebijakan antigen berbayar yang dikenakan bagi warga Bintan yang akan ke Kota Tanjungpinang tersebut  disejumlah posko penyekatan perbatasan.

Untuk itu, Ia dengan tegas meminta agar seyogyanya antar pemerintahan di Provinsi Kepri hendaknya antar pemerintahan dapat berjalan beriringan dan bukannya berjalan dengan kebijakannya  masing-masing.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Kijang sekaligus Ketua Organisasi Forum Orang Bintan, Topik juga mengutarakan bahwa terkait kebijakan tes swab antigen dengan biaya Rp 150 ribu per sekali antigen yang telah diterapkan oleh Pemko Tanjungpinang bagi warga Bintan yang akan ke Kota Tanjungpinang hendaknya dapat ditinjau kembali.

Sebab menurutnya karena seyogyanya Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada dasarnya jaraknya hanya sekitar 20 Km dimana warga banyak yang bekerja di Kota Tanjungpinang namun tinggal di Kabupaten Bintan begitu juga sebaliknya. Menurutnya , kalau saja warga yang sehari-hari bolak-balik Bintan-Tanjungpinang, antigen harus bayar Rp 150 ribu dan itu berlaku hanya untuk 1 hari saja. Bisa dibayangkan kalau sebulan berapa banyak yang harus dikeluarkan biaya untuk antigen di posko penyekatan itu.

“Dan kenapa hanya warga Bintan saja yang notabene PPKM Mikro pergi ke Tanjungpinang tapi dikenakan wajib antigen berbayar sementara kita tau bahwa warga Tanjungpinang yang notabene dengan status PPKM Darurat untuk ke Bintan saja, tidak ada pemberlakuan wajib antigen berbayar itu, sebagai contoh ada warga Tanjungpinang untuk beli durian ke Bintan dan mereka tidak harus wajib antigen,” ujarnya

Selain itu, dirinya juga mengeluhkan terkait dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Ia juga berkeyakinan bukan tidak mungkin jika nantinya para pelaku yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal juga akan diminta untuk menjalani tes swab antigen tersebut.

” Tidak adanya sosialisasi sebelum kebijakan berlaku. Para petugas Pos Penyekatan juga tidak menanyakan ke warga apakah warga termasuk orang/pelaku profesi yang termasuk sektor kritikal atau esensial yang notabene tidak wajib antigen. Seharusnya harus ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, jadi mereka dapat lebih paham sebelum kebijakan tersebut dijalankan,” pungkasnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Antigen apri sujadi Bintan COVID-19 PPKM rapid test Setianus tes antigen Zabur Zai
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.