Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Batam

Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana

6 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM,CO.ID, BATAM – Ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh sekelompok mahasiswa.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, bersama rekan-rekannya.

Para pemohon berpandangan bahwa pasal-pasal penghinaan dalam KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, khususnya kritik yang disampaikan oleh pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan publik serta kinerja pemerintah.

Dalam permohonannya, para penggugat menegaskan bahwa kritik dan evaluasi terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Oleh sebab itu, aktivitas tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana berupa penghinaan.

Pasal Penghinaan dalam KUHP

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Pasal 240 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Jika perbuatan tersebut berujung pada kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan tertulis dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui media, baik tulisan, gambar, rekaman suara, maupun teknologi informasi dengan maksud agar diketahui publik.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini mencapai 3 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 4 tahun apabila menimbulkan kerusuhan. Ketentuan ini juga bersifat delik aduan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus Pasal 240 dan 241 atau setidaknya memberikan penafsiran yang sangat terbatas agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik publik.

Pandangan Ahli Hukum Pidana

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, menilai bahwa KUHP memang belum merumuskan batas yang tegas antara kritik dan penghinaan.

“Memang tidak ada batas yang dirumuskan secara eksplisit dalam KUHP,” ujar Alwan, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif teori hukum pidana, perbedaan antara kritik dan penghinaan dapat dilihat dari objek yang menjadi sasaran.

Penghinaan ditujukan kepada subjek berupa individu atau personal, sedangkan kritik diarahkan pada pendapat, pernyataan, maupun kebijakan yang berada di ruang publik.

“Kritik itu menyasar gagasan, pendapat, dan kebijakan. Sementara penghinaan menyerang orangnya secara pribadi,” jelasnya.

Dengan pemahaman tersebut, Alwan menilai Pasal 240 dan 241 sejatinya tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, termasuk kritik yang disampaikan oleh pers dan mahasiswa, sepanjang tidak berubah menjadi serangan personal.

“Selama tidak menyerang pribadi, kritik itu sah. Pendapat dan kebijakan publik justru boleh dikritik secara keras,” tegasnya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.