CENTRALBATAM,CO.ID, BATAM – Ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh sekelompok mahasiswa.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, bersama rekan-rekannya.
Para pemohon berpandangan bahwa pasal-pasal penghinaan dalam KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, khususnya kritik yang disampaikan oleh pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan publik serta kinerja pemerintah.
Dalam permohonannya, para penggugat menegaskan bahwa kritik dan evaluasi terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
Oleh sebab itu, aktivitas tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana berupa penghinaan.
Pasal Penghinaan dalam KUHP
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Pasal 240 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori II.
Jika perbuatan tersebut berujung pada kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan tertulis dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui media, baik tulisan, gambar, rekaman suara, maupun teknologi informasi dengan maksud agar diketahui publik.
Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini mencapai 3 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 4 tahun apabila menimbulkan kerusuhan. Ketentuan ini juga bersifat delik aduan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus Pasal 240 dan 241 atau setidaknya memberikan penafsiran yang sangat terbatas agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik publik.
Pandangan Ahli Hukum Pidana
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, menilai bahwa KUHP memang belum merumuskan batas yang tegas antara kritik dan penghinaan.
“Memang tidak ada batas yang dirumuskan secara eksplisit dalam KUHP,” ujar Alwan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif teori hukum pidana, perbedaan antara kritik dan penghinaan dapat dilihat dari objek yang menjadi sasaran.
Penghinaan ditujukan kepada subjek berupa individu atau personal, sedangkan kritik diarahkan pada pendapat, pernyataan, maupun kebijakan yang berada di ruang publik.
“Kritik itu menyasar gagasan, pendapat, dan kebijakan. Sementara penghinaan menyerang orangnya secara pribadi,” jelasnya.
Dengan pemahaman tersebut, Alwan menilai Pasal 240 dan 241 sejatinya tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, termasuk kritik yang disampaikan oleh pers dan mahasiswa, sepanjang tidak berubah menjadi serangan personal.
“Selama tidak menyerang pribadi, kritik itu sah. Pendapat dan kebijakan publik justru boleh dikritik secara keras,” tegasnya.(dkh)

