CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pengelolaan parkir di Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah dinilai tidak efisien dan rawan kebocoran pendapatan daerah. Menyikapi persoalan ini, DPRD Kota Batam mendorong agar pengelolaan parkir tepi jalan dipercayakan kepada pihak ketiga yang memiliki kompetensi serta patuh terhadap aturan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mochamat Mustofa, menyampaikan bahwa sistem parkir saat ini mendapat banyak keluhan dari masyarakat karena dianggap tidak transparan dan tidak berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Retribusi dipungut dari warga, tapi dana itu tidak masuk ke kas daerah. Ada kelompok-kelompok kecil yang menikmati. Ini harus segera dihentikan,” tegas Mustofa, Selasa (1/7/2024).
Menurutnya, pendekatan baru yang lebih rasional adalah menyerahkan pengelolaan parkir kepada lembaga yang profesional, seperti melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau kontrak kerja sama dengan pihak swasta yang telah terverifikasi dan diawasi ketat. “Jika ratusan titik parkir dikelola oleh pihak ketiga, maka harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan. Jangan sampai muncul pihak ketiga bayangan yang justru memperparah kebocoran,” ungkapnya.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan antara juru parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan daerah. Oknum tak resmi diduga memanfaatkan celah ini demi keuntungan pribadi. “Saatnya kita lakukan pembenahan menyeluruh, dari proses hingga pelaksanaannya. Profesionalisme tidak bisa ditawar,” kata Mustofa.
Sebagai solusi awal, DPRD mengusulkan agar aktivitas pemungutan retribusi parkir dihentikan sementara selama dua bulan. Masa jeda ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk merancang ulang sistem yang lebih baik dan terukur. “Ini bukan sekadar ganti pejabat. Yang dibutuhkan adalah komitmen dari kepala daerah untuk memperbaiki seluruh struktur dan sistem pengelolaan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sektor parkir merupakan sumber PAD yang menjanjikan, namun selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal. Dengan pembenahan sistem, kontribusi parkir terhadap kas daerah diyakini bisa meningkat dan tidak lagi bocor ke pihak-pihak yang tidak berwenang.(dkh)

