CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Panin Asset Managemen menggelar diskusi publik di i Hotel Baloi, Batam, Jumat (12/8/2016) malam.
Mengankat tema ‘Panin Asset Managemen sebagai Gateway Repatriasi Pajak’, acara ini berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan tamu undangan, yang tidak lain merupakan para pengusaha yang juga tercatat sebagai nasabah di Panin Bank, Batam.
Dalam diskusi ini, Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Managemen turut hadir bersama Konsultan Pajak Independen, Mustofa.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI meminta kesediaan 3 jenis lembaga jasa keuangan, untuk menjadi pintu masuk (Gateway).
Hal ini berlaku bagi lembaga jasa keuangan yang dinilai memenuhi syarat, untuk menjadi pintu masuk bagi wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi pajak.
Panin Asset Management merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipercaya untuk menjadi Gateway dalam program Amnesti Pajak. Tidak hanya itu, Bank Panin dan Panin Sekuritas yang merupakan Agen Penjual daripada reksa dana Panin Asset Management juga ikut menjadi Gateway dari kategori Bank dan perusahaan sekuritas.
Atas hal itulah, Rudiyanto, Diretur PT Panin Asset Managemen mengucapkan terima kasih kepada regulator keuangan dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Keuangan atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan.
Sebagai Gateway, selain membantu wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi pajak dari harta yang ada diluar negeri. Panin Asset Management juga akan mensukseskan program Amnesti Pajak pemerintah dalam bentuk edukasi kepada masyarakat.
Sebagai gambaran, latar belakang perhitungan tarif tebusan dan tata cara dari pelaksanaan UU ini sebagai berikut:
1. Ungkap: Adalah sebuah pernyaan dari Wajib Pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan atau di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.
“Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami Wajib Pajak sehingga kolom Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas,” kata Rudiyanto, di i Hotel Baloi, Batam.
2. Tebus: Adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan Amnesti Pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak. Uang Tebusan atas Amnesti Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan Nilai Harta Bersih yang telah diungkapkan oleh wajib pajak.
3. Lega adalah sebuah perusahaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak, manakala mereka telah memanfaatkan Pengampunan Pajak.
Dengan diterimanya Pengampunan Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan.
Dalam pertemuan itu, Rudiyanto juga memaparkan, dengan Amnesti Pajak yang diterapkan pemerintah ini. Akan dirasa secara langsung manfaatnya bagi negara dalam hal reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
“Bagi masyarakat, manfaat diterima secara tidak langsung dalam bentuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat,” ungkapnya.
Banyak sekali pertanyaan masyarakat tentang amnesti pajak, termasuk kekhawatiran bahwa Amnesti pajak akan menjadi ‘Jebakan’ untuk pembayaran pajak di luar dugaan ke depan.
Untuk itulah, pemerintah menjamin keamanan seluruh data nasabah yang hendak mengalihkan harta kekayaannya yang ada diluar negeri kedalam negeri.
Tak hanya itu, Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga telah menandatangani persetujuan untuk jaminan keamanan wajib pajak dalam hal pengampunan pajak ini.
Selain itu, lanjutnya. Dengan diberlakukannya Amnesti pajak ini, pemerintah yang tengah mengalami gangguan ekonomi dapat sedikit terbantu dengan pengalihan seluruh aset ataupun harta kekayaan yang ada diluar negeri kedalam negeri.
“Untuk apa kita tanam uang diluar negeri, sementara negara kita sendiri masih terkendala. Jadi dengan ditariknya seluruh harta atau aset masyarakat indonesia yang ada dibank-bank asing luar negeri, pemerintah diharap mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi,” tegasnya.