CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp 1 miliar dalam kardus di rumah Ridwan Mukti saat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menunjukkan uang suap yang jadi barang bukti OTT KPK dalam jumpa pers, Rabu (21/6/2017). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang biasanya digunakan menyimpan kertas.
Keterlibatan Ridwan Mukti dalam kasus korupsi ini memang jadi ironi. Karena ia pun ikut meneken 4 poin pakta integritas plus siap mundur jika melanggar pakta integritas itu.
Secara nyata, Pakta Integritas seolah tak mampu membentengi sang pejabat dari godaan korupsi. Dampaknya, apa yang telah ia tandatangani kini dilanggar secara terang-terangan.
Berbarengan itu pula, moral dari pakta tersebut seolah dibenamkan Ridwan kedalam kubangan lumpur.
Berikut pakta integritas yang diteken Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di depan KPK dan sejumlah tokoh di lapangan sport center Bengkulu di dekat Pantai Panjang, Bengkulu, Selasa (1/3/2016) lalu.
Pakta Integritas:
1. Tidak akan korupsi baik langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
2. Tidak akan melakukan kegiatan bisnis ke dalam atau penyebab konflik kepentingan terhadap kewenangan yang saya miliki.
3. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunan narkotika dan obat terlarang.
4. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan aparatur sipil negara.
Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan.
Bengkulu, 1 Maret 2016
Materai