CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Kepala Dinas pendidikan dan olahra (Kadisdikpora) Bintan, Mackhfur Zurachma mengatakan orang tua siswa tidak diharuskan membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebab LKS ini fungsinya hanya sebagai penunjang dalam proses belajar mengajar.
Meskipun demikian, ia juga tidak melarang buku tersebut diperjual belikan sebab buku LKS ini dapat meningkatkan kualita pendidikan anak.
“Saya berkali-kali menegaskan keberbagai media bahwa orang tua tidak diharusnya membeli buku tersebut. Namun, saya juga tidak melarang karena kalau nilai anak nantinya turun saya pasti disalahkan pula,”ujar Makhfur saat dikonfirmasi melalui telpon Rabu (24/8/2016).
Karena itu, ia mengatakan bahwa akan menindak tegas jika ada oknum guru yang memaksa siswa untuk membeli buku LKS tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Makhfur, terkait kabar jual beli LKS di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Teluk Sebong. Di sekolah tersebut, siswa di kelas 7-9 diharuskan membeli LKS. Dan hal itu dikeluhkan salah seorang siswa.
LKS yang disuruh beli tersebut diantaranya untuk pelajaran agama, bahasa Inggris, teknik ilmu komputer, pendidikan kewarganegaraan (Pkn) dan Penjassorkes. Harganya berkisar dari Rp 12.000 hingga Rp 15.000.
“Jadi tidak diharuskan. Kalau memang tidak mau beli ya tidak apa-apa,”tegasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Bintan, Hesti Gustrian juga mengakui bahwa buku pendidikan LKS ini tidak pernah mengharuskan orangtua agar membelinya. Namun jika memang mampu, orang tua mesti beli demi meningkatkan kualitas pelajaran si anak.
“Saya telah melakukan berbagai komunikasi dengan beberapa kepala sekolah di Bintan mulai dari SD hingga SMA. Dari hasil komunikasi saya menyimpulkan bahwa ada baiknya memang kalau buku tersebut dibeli oleh orang. Tapi sifatnya tidak memaksa juga,”ujar Hesti.
Penulis : Setianus Zai