CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menggelar sosialisasi bertajuk tahapan Pemilu 2019 di Hotel Aston Tanjungpinang bersama pihak-pihak terkait termasuk insan pers, Rabu (5/12) pagi.
Sosialisasi ini membahas tentang tahapan dan perubahan regulasi pemilu serta jenis pelanggaran hingga pendataan orang gila.
Ketua Bawasli Bintan, Febriadinata menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam masa-masa kampanye.
“Jadi bagi ASN yang memiliki suami atau istri jadi salah satu calon boleh ikut mendampingi pasangannya. Hanya saja tidak boleh berkampanye,” ujar Febri.
Ditambahkan Febri, bedasarkan UUD pemilu suami atau istri yang menjadi salah satu calon dari Caleg diperbolehkan untuk ikut serta saat kampanye. Hanya saja sifatnya seperti patung.
“Kalau mau mendapingi pasangan, silahkan. Tapi dilarang ikut berkampanye. Disana duduk seperti boneka patung aja. Karena bahkan menujukan angka sesuai nomor urut saja tidak boleh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengatakan masyarakat disabilitas dan orang gila sedang didata oleh Bawaslu Bintan. Pendataan ini dilakukan karena UUD tidak ada yang mengatakan harus sehat.
“Terkait orang yang ganguan disabilitas mental yang menurut UUD dan putusan MK wajib didata dan jadi pemilih. Dan ini juga dalam proses pendataan. Bawaslu dan KPU Bintan sudah melakukan koordinasi pendataan terhadap disabilitas mental,” ungkapnya.
Mengingat kondisi disablitas metal (orang gila) tidak stabil, pihaknya mengatakan masih berkoordinasi dengan Polres dan Dinso Bintan.
“Kalau teknisnya seperti apa (cara mengawasi orang gila) kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan KPU apakah perlu pendampingan,”katanya.
Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan akan dibuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disabilitas ini. Sehingga memudahkan penyandang disabilitas mental ini untuk menyumbang hak suaranya.
“Bisa jadi seperti itu. Masih dalam tahap koordinasi bagusnya bagaimana,” pungkasnya. (Ndn)