CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyita minuman serbuk kopi untuk stamina pria yang mengandung paracetamol dan sildenafil alias viagra.
Sildenifil adalah obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi. Barang bukti yang diamankan berbagai merek. Mulai dari kopi Jantan, kopi Cleng, kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan kopi Jakarta Bandung.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menuturkan, parasetamol dan sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis) dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
“Penggunaan bahan kimia secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai kematian,” kata Penny, Minggu (6/3/2022).
Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah. Jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal, seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius, seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO (bahan kimia obat) dengan merek kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Nilai transaksi produk rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.
Dari hasil operasi di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada akhir Februari, ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pieces) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Kemudian bahan produksi dan bahan baku berupa 32kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil sebanyak 5kg.
Hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua pelaku dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Mereka dapat dipidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari pengungkapan di lapangan diketahui, jaringan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019.
Penny mengimbau mengimbau pemilik marketplace, seperti Tokopedia dan lainnya untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM.
BPOM juga menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tersebut di marketplace.
“Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan kepolisian dan Menkominfo,” kata Penny.
Berdasarkan pantauan, Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace. Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60 ribu per kemasan.
Karena itu Penny meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
“Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk,” tuturnya.
Terpisah, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan BPOM tersebut sesuai prosedur.
“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya terhadap konten yang melanggar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Tokopedia memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan sehingga masyarakat atau siapapun dapat melaporkan produk yang melanggar. Baik itu aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform.
“Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia,” pungkasnya.(Central Network/mzi/dkh)