CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Hukuman berat terhadap pelaku pecabulan terhadap anak dibawah umur tidak membuat pelaku ketakutan. Salah satunya pria berinisial SF (50) yang tega mecabuli bocah anak tetangganya sendiri sebut saja Bunga (insial).
Perbuatan tak senonoh SF ini terungkap setelah Bunga menceritakan dengan lugu pada ibunya, TN kalau SF menyukainya. Kemudian karena TN bertanya suka yang dimaksud.
“Bu, tau gak om (SF) itu. Dia suka sama dedek (Bunga) loh,” ucap bocah itu dengan lugu pada ibunya ditirukan Kanit Reskrim, Polsek Bintan Timur, Iptu Indra Malau, Jumat (25/11/2016).
“Suka gimana dek?,” tanya TN penasaran (masih ditirukan Kanit).
Kemudian, bocah itu pun melanjutkan ceritanya bahwa om yang dimaksud itu suka meraba seluruh tubuh Bunga. Bahkan bocah yang layak menjadi cucu SF itu mengatakan jemari SF sering dimasukan kedalam selangkangan dia. Kemudian, begitu selesai melakukan aksinya, SF pun memberikan permen serta berpesan agar tidak memberitahukan siapapun.
Mendapat pengakuan sang anak, TN pun tidak terima lalu melaporkan kejadian ini pada kepolisian.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari orang tua pelaku, pada Rabu (23/11/2016) pagi kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengaku diajak berjalan ke sebuah mesjid didekat daerah rumahnya. Sesampainya di mesjid itu, kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan hal hal tak diinginkan,”jelas Malau.
“Kemudian pelaku langsung kita amankan dan sekarang sudah kita limpahkan ke penyidik di Mapolres Bintan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SF dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.