CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karimun, diduga menjadi korban pelecehan s3ksual.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh oknum Tata Usaha (TU) sekolah kepada siswi kelas sepuluh, dan aksi tersebut saat kegiatan ekstrakulikuler.
Oknum berinisal AG (30), dan korban berinisial N (16) menerima pelecehan di dalam ruang kelas gedung sekolah.
Atas aksi dilakukan oleh AG itu dilaporkan oleh korban (N) kepada kedua orang tuanya. Lantas, kedua orang tua korban tidak diterima atas perlakuan pelaku AG kepada anaknya.
Hingga kedua orangtua korban, langsung hadir ke sekolah untuk mempertanyakan perbuatan bejat oknum tersebut.
Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra menjelaskan, orangtua korban tidak terima dan meminta pihak sekolah melakukan mediasi.
“Atas pelecehan yang dilakukan oleh pelaku, orang tua korban sempat ke sekolah untuk meminta mediasi dari pihak sekolah. Dan karena dari mediasi itu tidak ada penyelesaian, maka orang tua memutuskan untuk melaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek Tebing AKP Brasta Pratama Putra, Selasa (15/2/2022).
AKP Brasta menambahkan bahwa laporan polisi terhadap kasus itu telah diterima oleh pihaknya korban. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik Polsek Tebing.
“Pelaku ini bukan guru, ia honorer tata usaha di sana, pelaku juga pembantu pembina diektrakulikuler yang korban ikuti. Jadi kami jelaskan lagi, pelaku bukan guru,” jelasnya.
Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Sejak dilaporkan kami telah memanggil 6 orang saksi, dari pihak keluarga korban hingga pihak sekolah,” tambahnya.
“Hari ini, kami juga akan memanggil oknum AG untuk diambil keterangan. Untuk penetapan tersangka belum kami lakukan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Brasta juga menjelaskan, dalam melakukan perbuatannya polisi menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Dimana, saat itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menarik paksa korban dan mendorongnya ke dinding.
“Kalau untuk unsur ancaman tidak ada. Hanya pemaksaan karena ketika itu korban ditarik dan didorong ke dinding,” terangnya.
Terakhir, AKP Brasta menegaskan akan menuntaskan perkara pelecehan seksual itu hingga tuntas.
Sehingga apabila unsur-unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kini penyelidikan masih terus berjalan, apabila sudah memenuhi kami akan tahan pelaku,” pungkasnya.(ayf)

