CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pasar Modal mendorong pemerintah daerah untuk terbitkan obligasi daerah.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan mengatakan obligasi daerah ini bisa dijadikan sebagai alternatif pendanaan untuk pembangunan.
“Tahun lalu Pimpinan Pasar Modal bersama jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah tingkat II di Kepri telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait obligasi daerah. Saat ini kami tetap komunikasi, dalam arti menunggu,” kata Iwan dalam Media Gathering di Kantor OJK Kepri di Batam Centre, Kamis (19/4/2018).
Menurut Iwan, memang dibutuhkan waktu dan proses dalam penerbitan obligasi daerah. Oleh karena itu OJK masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah baik Pemprov Kepri maupun pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Kepulauan Riau.
“Sebagai data, saat ini provinsi yang sudah siap menerbitkan obligasi daerah itu Jawa Tengah. Sudah sekitar 90 persen,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengaturan Lembaga dan Profesi Pasar Modal, Farhan Nugroho mengatakan proses pertama yang harus dilalui untuk penerbitan obligasi daerah adalah kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif ini menjadi poin paling penting dari rencana penerbitan obligasi daerah.
“Sebelum menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah juga harus membentuk unit khusus. Unit khusus untuk pengelola obligasi daerah sendiri,” kata Farhan.
Ia mengatakan ketika pemerintah daerah sedang melakukan pembahasan internal, OJK dan Pasar Modal hanya bisa menunggu. Tapi ia berharap pemerintah daerah bisa terbuka melalui obligasi daerah ini.
“Harapan kami, ketika menerbitkan obligasi daerah, benar-benar jadi sarana untuk memajukan daerah. Kita berharap dengan obligasi daerah, masyarakat sekitar yang membelinya. Jadi pemerintah daerah yang keluarkan, masyarakat yang beli, masyarakat juga yang menikmati hasil pembangunannya,” kata dia.