CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendukung penuh keputusan Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terhadap penutupan paksa dan penyegelan kantor transportasi berbasis online (Go-jek).
“Tindakan pemerintah kota terkait hal tersebut, sudah sangat tepat,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).
Lanjutnya, tindakan itu sudah sangat tepat, karena Go-Jek itu bukanlah alat transportasi. Ia juga sangat mengapresiasikan keputusan pemerintah kota untuk hal ini, karena Go-Jek sampai saat ini, belum mempunyai izin badan usaha dan payung hukumnya.
“Go-jek dalam hal ini tidak masuk kategoru angkutan umum. Wajar jika dilarang. Seperti yang disebut dalam aturan, setiap angkutan umum haruslah memiliki badan usaha (Payung Hukum). Jadi setiap transpirtasi berbasis online harus dilengkapi badan usahanya. Supaya dapat terkordinir dan mempermudah mengetahui identitas driver tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dihub Kota Batam menutup paksa kantor Go Jek di Pelita dan Grab di Batam Center, Selasa (3/5/2017) pagi.
Penutupan itu ditandai dengan penyegelan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dishub Batam, DPM PTSP, Satpol PP dan pihak kepolisian. Dua kantor transportasi bebasis aplikasi itu pun dipasang dibentak garis kuning bertuliskan Belum Berizin.
Setelah menyegel kantor Go Jek, tim langsung menuju kantor Grab di Batam Center. Saat mau disegel, Davit MH salah satu perwakilan Grab meminta kepada tim yang datang untuk menunjukan surat perintah penyegelan.
“Sebelum disegel, saya minta ditunukan surat tugas dulu. Biar semuanya jelas,” kata David kepada ketua tim yang melakukan penyegelan tersebut.
Pertanyaan dari Davit itu langsung dijawab langsung oleh Novriandra Kabid Pengawasan Dinas PM PTSP Batam. Dia menyamaikan bahwa kantor Grab harus ditutup sesuai dengan perintah. Jika Grab bisa menunjukan izin, tidak akan dilakukan penyegelan. Kalau manajemen Grab tidak terima bisa ajukan portes nanti.
“Kalau ada izin, silahkan Bapak tunjuak dan kami tidak akan melakukan penyegelan,” kata Davit.

