CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Salah satu kesepakatan dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) Kota Batam yang berlangsung tertutup di lantai empat gedung Wali Kota Batam, Rabu (17/1/2018), meminta taksi online untuk tidak beroperasi dulu, sambil menunggu pengurusan izin badan usahanya.
“Prinsipnya sepanjang memiliki izin, operasional taksi online tidak dipermasalahkan. Sebaliknya, jika belum ada izin, diminta untuk menahan diri untuk tidak beroperasional,” kata Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto usai memimpin pertemuan FKPD.
Nuryanto mengatakan ada konsekensi hukum yang aja ditanggung jika driver online tetap beroperasi tanpa memiliki izin. Pihak kepolisian akan menindak dan menilang sesuai dengan undang-undang terkait lalulintas.
“Kalau ada sweeping atau main hakim sendiri di lapangan. Yang main hakim itu akan diproses sesuai hukum pidana,” ujarnya.
Dalam rapat itu FKPD memberikan rekomendasi, agar pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepri segera memfasilitasi legalitas perizinan taksi online. Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017. Hukumnya wajib.
“Hasil kesepakatan ini kita rekomendasikan ke Gubernur untuk dijadikan pertimbangan segera. Karena kewenangannya ada di Provinsi Kepri. Ini sifatnya mendesak dan izin diberikan waktu tiga bulan. Dari 1 November hingga 1 Februari. Kita rekomendasi ke provinsi segera tindaklanjuti permenhub itu,” kata Nuryanto.

