CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-DPRD Batam meminta pemerintah pusat mengakaji terlebih dulu, jika ingin mengubah status Batam dari free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Langkah Menko Perekonomian RI Darmin Nasution melakukan pertimbangan kembali terkait status Kota Batam dalam pertemuan dengan pelaku usaha yang ada di Batam, mendapat sambut baik.
“Kita (DPRD Batam red) memang meminta pemerintah pusat, untuk melakukan pengkajian terlebih dulu. Jangan semberono atau gampang berubah. Kalau kebijakan berubah-ubah akan berpengaruh kepada investasi di Batam karena tidak ada ketidakpastian,” kata Ketua DPRD Batam Nuryanto, Rabu (1/8/2018).
Nuryanto mengatakan, memang langkah yang benar Menteri Darwin akan mempertimbangkan status Kota Batam tersebut. Pemerintah pusat harus berhati-hati. Pasalnya FTZ sendiri seharusnya diberlakukan 70 tahun.
“Harus dikaji berdasarkan beberapa sudut pandang atau beberapa aspek. Jangan pula Batam dijadikan kelinci percobaan,” ujarnya.
Menurut Nuryanto pemerintah harus mengevaluasi dimana titik lemah FTZ dan menyempurnakan kembali. Pelaksanaan FTZ di Batam belum murni, nah inilah yang harus diperbaharui.
Nuryanto mengaku kesal, karena selama ini Darmin masih menerima setengah-setengah dari Pemerintah Daerah. Jika mendapat informasi tidak lengkap dan dijadikan kebijakan artinya tak akan efektif.
“Kalau sesuatu barang yang setengah-setengah dijadikan suatu kebijakan itu artinya setengah gila,” kata Nuryanto. (*)

