CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto menilai imbas Perka Nomor 10 Tahun 2019 sangat dirasakan pengusaha di Batam.
Menurutnya dalam pembuatan perka tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak melibatkan pengusaha yang ada di Batam.
“Harusnya BP Batam mengambil kegiatan yang mudah. Status Batam sebagai Free Trade Zone harusnya membuat regulasi berusaha semakin sederhana. Nyatanya semakin mempersulit,” sesal Nuryanto, Kamis (20/6/2019).
Seharusnya, kata Nuryanto, BP Batam bisa melibatkan pengusaha dalam penyusunannya. Kemudian lakukan sosialisasi terlebih dahulu kemudian dikaji lagi lebih mendalam.
“Sekarang pengiriman yang tertunda. Saya nilainya ini mah investasi semakin dipersulit. Malah Batam semakin mundur,” tuturnya.
Ia menambahkan memang pihak BP Batam membuat Perka tersebut bertujuan baik untuk mempermudah investasi. Namun harusnya ada kajian yang lebih mendalam lagi sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau memang ada kekurangan disempurnakan. Bukan malah dikurang-kurangi fasilitas investasi yang ada di Batam,” tuturnya. (*)

