CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menanggapi pemerintah pusat yang akan mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah mengubahnya. Hal ini ditakutkan bisa menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam.
“Polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan jika saja pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang 53 pasal 21 tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan Batam,” ujar Nuryanto, Jumat (4/1/2018).
Diakuinya sejauh ini DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.
Sementara itu,perihal Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang akan menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut. Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa Undang Undang 53 tahun 1999 telah menjelaskam secara gamblang tentang rangkap jabatan.
Jika ingin mengatur, lanjut dia, regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu merubah Undang Undang 53 tahun 1999. Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan Jika dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.
Ia menambahkan DPRD Kota Batam tetap akan mengukuti apapun keputusan pemerintah pusat, tetapj Nuryanto mengingatkan agar tidak ada satu peratuaran yang dilanggar terkait peleburan BP Batam. Polemik berkepanjangan antara BP Batam dan Pemko Batam telah membuat iklim investasi di Batam menjadi tidak kondusif.
“Kita disini sudah menjalankan roda pemerintahan kalo aturannya terus berubah. Masa peraturan berubah setiap tahun,” ujar Nuryanto.(*)