CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberi celah bagi hakim karier yang hendak menjadi hakim agung.
Bila sebelumnya disyaratkan minimal pernah 3 tahun menjadi hakim tinggi, kini tidak ada batasan berapa lama jadi hakim tinggi.
Gugatan tersebut pernah diajukan oleh Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi. Mereka menggugat soal syarat-syarat menjadi hakim agung, baik dari hakim karier maupun dari kelompok masyarakat.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 7 huruf a butir 3 UU MA. Pasal itu berbunyi:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat hakim karier berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi,”
MK menganulir syarat 3 tahun menjadi hakim tinggi tersebut.
“Menyatakan Pasal 7 huruf a angka 6 UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi,” putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Adapun syarat hakim agung dari kelompok masyarakat, MK mengubah syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf b butir 3, dari:
“Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,”
Menjadi:
“Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,”.