Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Nekat!!! Bersama 5 WNI, Warga Malaysia Bawa Pistol Dan Narkoba Ke Indonesia
Bintan

Nekat!!! Bersama 5 WNI, Warga Malaysia Bawa Pistol Dan Narkoba Ke Indonesia

20 Januari 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolres Bintan, AKBP Yunita bersama jajaran saat pers konferens
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Apa yang dilakukan oleh warga negara Malaysia ini sebaiknya tidak dicontoh. Pasalnya, pria berinisial MY itu nekat membawa sepucuk pistol masuk ke Bintan.

Dari keterangan MY, pistol buatan Ceko itu di bawa dari Malaysia melalui pelabuhan salah satu pelabuhan ilegal di Batam. Dalam menjalankan aksinya, pria itu dibantu bersama lima temannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yakni; YA, DI, NF dan RA serta BA.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita menjelaskan penangkapan terhadap ke enam tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari warga pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.

“Begitu mendapat informasi, tim Reskrim dan Satres Narkoba langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti (BB),”jelas Yunita pada acara Pers Konferensi, Senin (20/1).

Selain sepucuk pistol, lanjut mantan Kasat lantas Bintan itu, turut diamankan juga sebuah mobil Honda Brio BP 1840 AO sebagai kendaraan para terduga dari Batam ke Bintan melalui Kapal Roro.

“Kemudian, anggota Satresnarkoba juga turut mengamankan narkoba beruba; sabu-sabu seberat 31,8 gram, heroin 13,32 gram, ganja 5,88 gram, ekstasi 0,34 grm serta pil happy five 2,16 gram. “Informasi para tersangka, narkotika ini akan digunakan untuk pesta di wilayah pantai,”sebutnya.

Masih kata Yunita, pistol rencananya akan di jual ke salah warga Tanjung Pinang. Namun, terkait siapa atau identitas pembeli masih dalam tahap penyelidikan lantaran pelaku hanya mengenal nama dan belum pernah bertemu dengan calon pembeli.

“Untuk harga sepucuk pistol bersama 9 butir peluru belum diketahui pasti. Sebab, MY hanya mengatakan akan mendapat upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 18.2 juta (kurs Rp 3.640 / 1 MYR).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai pasal pada ke 5 WNI dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk, tersangka WNA yang membawa senpi (Pistol) dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.