CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Sejumlah pegawai non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini berharap tak pasti.
Nasib mereka (PTT-red) kini diambang ketidakjelasan, pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB tentang pengalokasian anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Itu termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Saat ini PTT Anambas yang tercatat belum memiliki status pendataan di Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN) ada sebanyak 2.116 orang.
Perihal itu terungkap melalui rapat bersama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Komisi I DPRD Anambas, Senin (28/8/2023).
Anggota Komisi I DPRD Anambas Fahri Hidayat mengatakan, dari 4.020 PTT data BKPSDM yang pihaknya terima, ada sebanyak 2.116 PTT yang belum terdata di BKN. Sementara 1.904 orang PTT diantaranya telah terdaftar.
“Kalau dilihat dari SE MenPan-RB itu ada sejumlah poin yang salah satunya non ASN yang wajib dibayarkan ialah yang telah terdata di BKN. Artinya hanya 1.904 orang yang hari ini bisa kita bayarkan,” ucapnya.
Namun mengingat jumlah itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar berupaya memperjuangkan nasib ribuan PTT tersebut.
“Nah melalui rapat ini kami mencoba mencari solusi seperti apa nantinya agar PTT kita ini dapat dipertimbangkan oleh pusat,” ungkap Fahri.
Menurut Fahri, sebagai wilayah dengan geografis kepulauan dan rentang kendali yang cukup jauh, keberadaan tenaga PTT sangatlah membantu fungsi pelayanan pemerintahan.
Selain itu, minimnya sumber daya manusia dan lapangan pekerjaan turut menjadi faktor pentingnya keberadaan PTT di Anambas.
“Ini yang perlu diupayakan bagaimana 2.116 ini bisa dipertahankan dengan mendapat pertimbangan dari pusat,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Anambas Nurgayah menuturkan, pemerintah daerah akan berupaya untuk mempertahankan dan memperjuangkan tenaga PTT.
Pihaknya mengaku, telah bermohon secara tertulis kepada MenPan RB untuk diberi pertimbangan akan nasib ribuan PTT yang bertugas di lingkungan pemerintah Anambas.
“Upaya kita yang pasti secara tertulis sudah menyurati MenPan RB, tembusan BKN pusat dan regional sebagai pemegang data,” katanya.
“Sebelumnya saat rapat kemarin di Pekanbaru saya juga sudah bertanya dan bermohon kepada MenPan RB dan BKN sebagai narasumber menceritakan kondisi Anambas,” sebutnya.
Nurgayah menuturkan, apabila ribuan tenaga PTT yang tidak terdata di BKN ini dirumahkan, maka akan berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Saya juga sudah jelaskan tentang letak geografis Anambas, kemudian instruksi presiden juga menyampaikan bahwa tidak dibenarkan memberhentikan atau merumahkan PTT secara masal,” tuturnya.
Nurgayah juga menilai, apabila terjadi pemberhentian tenaga PTT secara masal, maka dapat menimbulkan potensi konflik di masyarakat.
“Jadi saat ini kita menunggu lah jawaban balasan dari MenPan RB dan BKN pusat, semoga permohonan kita dapat dipertimbangkan,” katanya.(asy)