CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan status PPKM darurat, setelah sebelumnya hanya berstatus PPKM Mikro.
Status Batam menjadi PPKM Darurat ini disampaikan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada seluruh pejabat Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Jumat (9/7/2021) sore.
“Saya umumkan saat ini Batam statusnya PPKM Darurat, dan kebijakan baru berlaku Senin mendatang. Untuk itu saya rapatkan sekarang karena besok sudah Sabtu,” kata Rudi mengumumkan status Batam menjadi PPKM darurat kepada semua OPD dan pejabat yang ada.
Rudi mengatakan status PPKM Darurat ini berdasarkan laporan perkembangan kasus di wilayah Kepulauan Riau. Dari perkembangan kasus tersebut Batam masuk ke dalam level asesmen 4.
Keputusan perubahan status ini, juga diakuinya berdasarkan hasil rapat yang dilakukannya secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian.
“Saya baru saja selesai rapat bersama Menteri secara daring, dan Pusat mengumumkan bahwa angka penyebaran kasus di Kepri dan Batam khususnya sudah di level asesmen 4,” tegasnya.
Dengan perubahan status ini, Rudi mengakui bahwa Senin (12/7/2021) mendatang akan ada perubahan poin kebijakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 30 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, bersama dengan TNI-POLRI pihaknya juga akan mulai melakukan penyekatan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Mulai Senin nanti akan dilakukan penyekatan dan ada beberapa lokasi yang tidak akan diizinkan untuk beroperasional selama status PPKM Darurat berlaku,” kata.(dkh)