CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Singapura, kembali memperketat lalulintas pendatang ke negaranya.
Setelah 2539 jam atau 39 hari membelakulan lock down dan stay home notice (SHN) bagi warga negaranya, mulai Selasa (17/3/2020) hari ini, Otoritas kesehatan Singapura, membatasi masuknya warga negara asing, termasuk Indonesia.
Selain Indonesia, pembatasan ini juga berlaku
bagi warga dari 8 negara ASEAN.
Keputusan ini didapat dari Kantor Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Kepulauan Riau, yang merilis notice terbaru dari kementerian kesehatan Singapura (MOH), Selasa (17/3/2020).
“Kami harus segera merilis ini, ke negara-negara mitra terdekat kami, ” kata Konjen Singapura di Batam, Mark Low.
Dalam rilis itu, disebutkan untuk keperluan mendesak, pemerintah Singapura masih mengizinkan warga negara dari 9 negara tetangganya ini, masuk dengan menyertakan lebih dulu pernyataan sehat Health Clearance Requirements dari kementerian kesehatan Singapura.
Dokumen Health Clereance ini diajukan beberapa hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.
Saat mengajukan Health Clereance, para pendatang harus menyerahkan semua informasi kesehatan, contact tracking selama di negara asal dan negara transit.
Ke-9 negara yang dapat notifikasi khusus itu antara lain, Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, dan Vietnam.
Kebijakan ini ditempuh setelah otoritas Singapura menemukan contact tracking dari 29 kasus baru COVID-19 di negara itu, ternyata imported case atau kasus dari negara lain.
Kebijakan ini juga diambil pemerintah Singapura untuk melindungi 5.7 juta warga negara mereka, setelah dua negara tetangga terdekatnya, Indonesia dan Malaysia mengalami lonjakan kasus positif corona dalam 5 hari terakhir.
Singpura termasuk negara yang paling cepat mengkonfirmasi kasus COVID-19, setelah China Daratan, Hongkong, Jepang, dan Korea.
Hingga Senin (16/3) pukul 23.00 WIB, Singapura mengkonfirmasi 243 kasus, naik 29 kasus positif dari pekan lalu. Dengan nihil kematian.
Di Asean, Malaysia tertinggi (553 kasus/0 death), lalu Thailand (147/1), Philipina (140/12), Indonesia (139/5 mati), Brunei (50/0), Vietnam (61/0), Kamboja (12/0), dan Laos PDR masih nihil.
Setelah China, pendatan terbesar ke Singapura adalah Malaysia, Indonesia, Philipina, dan Thailand.
Inilah kenapa Singapura, juga mengetatkan aturan masuk bagi pendatang long term atau pemegang izin tinggal dalam tempo lama di Singapura, juga diberlakukan Stay Home Notice (SHN) selama 14 hingga 21 hari.
Ini berlaku khusus bagi warga negara singapura yang datang dari luar negeri juga diharuskan tinggal di rumah selama 14 hari, hingga ada hasil pemeriksaan resmi.
Semua pelamar harus memastikan bahwa aplikasi mereka telah disetujui oleh Departemen Kesehatan Singapura sebelum melakukan perjalanan ke Singapura. Aplikasi yang disetujui akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan, atau bukti tempat di mana mereka akan melayani Pemberitahuan Menginap di Rumah selama 14 hari, atau tidak memenuhi persyaratan masuk yang berlaku, akan ditolak masuk ke Singapura.
Semua warga negara negara ASEAN disarankan untuk mendapatkan izin kesehatan yang disetujui dari Kementerian Kesehatan Singapura sebelum melakukan pemesanan perjalanan.
Mereka yang ingin mengunjungi Singapura harus menyerahkan informasi yang diperlukan di www.healthclearance.gov.sg . (dkh)
