CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021 dilarang oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Hal itu disampaikan langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai rapat bersama Forkopimda kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Ansar mengatakan pelarangan mudik lokal ini tidak sepenuhnya dilarang, namun ada pengeculaian.
“Misalnya dikarenakan menjenguk orang tua, istri, atau anggota keluarga sakit, urusan pekerjaan dibolehkan,” katanya.
“Kebijakan larangan mudik lokal Kabupaten dan Kota di wilayah Kepri kita lakukan saat rapat bersama Forkopimda. Jadi mudik lokal juga dilarang,” ujarnya.
Pengecualian tersebut harus dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau perangkat masyarakat seperti RT dan RW.
“Jadi nanti saat ke pelabuhan menunjukan surat itu kepada petugas yang bertugas,” katanya.
Tidak hanya dengan surat itu, pemberlakukan test antigen, dan test genose juga menjadi syarat tambahan yang wajib disampaikan.
“Ini kita lakukan tentu bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang naik,” ucapnya.(leo)