CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan surat peraturan baru terhadap pengelolaan berbagai asset pemerintah. Sehingga asset-asset pemerintah tersebut digunakan tepat sasaran alias.
Hal ini disampaikan oleh Penanggung jawab Bimtek Aset Daerah Pemkab Bintan Hanafiah mengatakan, pelatihan pengelolaan aset bagi pegawai di lingkup Pemkab mendesak dilakukan karena ada peraturan baru dari kementerian dalam negeri yang mengatur hal itu.
“Berdasarkan permendagri No 19 Tahun 2016, itu baru keluar dan harus segera disosialisasikan. Di situ ada aturan aturan baru terkait bagaimana aset daerah mestinya dikelola. Nah hal ini perlu disosialisasikan lagi ke pegawai terkait bagaiamana tata cara pengelolaanya dan inventarisnya,”ujar Hanifi di Convention Hall Hermes Agro Resort, Selasa (30/8/2016).
“Ya, jadi salah satu tujuan dari Kemendagri ini adalah agar asset-asset daerah termasuk Mobil Dinas dapat digunakan tepat sasaran,”tambahnya.
Pengelolaan aset daerah baik dalam bentuk aset bergerak maupun aset tak bergerak mesti dilakukan seoptimal mungkin. Sehingga aset daerah yang dipakai selama ini dapat dipakai dalam jangka panjang. Untuk itu, Pemkab Bintan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pegawai di bidang tersebut tentang tata cara pengelolaan aset yang baik.
Khusus mobil dinas atau plat merah ini, pengelolaan dan penggunaaanya, lanjutnya juga diatur oleh Permendagri yang baru dan itu dimonitoring.
“Itu juga dimonitoring, dan kami juga di bagian aset tentu ikut memantau. Dan sejauh kami lihat selama ini, penggunaan mobil dinas atau plat merah oleh pejabat pengguna itu sudah bagus, dalam arti dipergunakan dan dikelola sesuai aturan yang dikeluarkan,”tutupnya.
Penulis : Setianus Zai