Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers
Bisnis

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). FOTO SCREENSHOT
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

Setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan melibatkan Dewan Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, yang disiarkan langsung melalui akun youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, selama karya jurnalistik tersebut dihasilkan secara sah dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Menurut Mahkamah, pendekatan represif melalui jalur hukum pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat pengecualian, yakni setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak dapat digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya secara terbatas dan eksepsional,” jelas Guntur.

MK juga menyoroti Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan.

Mahkamah menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan belum menjamin kepastian hukum dalam praktik kerja jurnalistik.

“Norma Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan UU Pers,” ujar Guntur.

Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar sejalan dengan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Mahkamah menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur.

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers.

“Proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” pungkas Guntur.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pers, serta memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.