CENTRALBATAM.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan melibatkan Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, yang disiarkan langsung melalui akun youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, selama karya jurnalistik tersebut dihasilkan secara sah dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut Mahkamah, pendekatan represif melalui jalur hukum pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat pengecualian, yakni setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak dapat digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya secara terbatas dan eksepsional,” jelas Guntur.
MK juga menyoroti Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan.
Mahkamah menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan belum menjamin kepastian hukum dalam praktik kerja jurnalistik.
“Norma Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan UU Pers,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar sejalan dengan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
“Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur.
MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers.
“Proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” pungkas Guntur.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pers, serta memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.(dkh)

