CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, yang meminta THR ke pengusaha setempat.
Pemecatan secara tidak hormat ini langsung dilakukan, karena menilai tindakan yang dilakukan tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.
“Setelah beredarnya suratnpermintaan THR itu, Ketua PN Tembilahan Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Selasa (28/6/2016).
Dikatakannya juga, pencopotan dan skorsing itu baru saja diputuskan dalam Rapat Pimpian MA yang baru selesai digelar beberapa menit lalu. Selain dicopot dari jabatannya, Erstanto juga mendapat sanksi lain yaitu tidak mendapat tunjangan.
“Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut,” cetus Ridwan.
Dengan keputusan itu, maka Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan. Adapun tunjangan sebesar Rp 17 jutaan disetop hingga waktu hukuman habis dilalui.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau beberapa saat lalu. Dalam surat yang dikirimkannya kepada pengusaha setempat, ialah sebagai berikut:
Salinan surat permintaan THR secara keseluruhan | Foto Juna“Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,”
Surat yang dinilai melanggar kode etik sebagai Hakim ini juga diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
