CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Warga Baloi Kolam meminta kepastian hukum terkait legalitas lahan yang mereka tempati. Lahan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain, mereka meminta agar BP Batam bisa menunjukkan bukti dokumen pengalokasiannya, berupa surat keputusan (SKep), surat perjanjian (spj) atau dokumen lainnya.
Warga juga meminta ikut dilibatkan dalam penyelesaian masalah di Baloi Kolam. Terutama berkaitan dengan besaran ganti rugi. Semua ini disampaikan perwakilan warga Baloi Kolam yang menggelar kasi damai dalam petemuan dengan dengan Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto, dan perwakilan BP Batam lainnya di ruang Marketing Center BP Batam, Selasa (15/5/2018).
“Selama ini, tak ada pembicaraan dengan warga terkait relokasi. Dibilang sudah setuju ganti rugi Rp 15 juta. Warga yang mana,” kata seorang warga dalam pertemuan itu.
Menyikapi aspirasi perwakilan warga yang menuntut penjelasan status Baloi Kolam, Kepala Kantor Lahan BP Batam,
Imam Bachroni mengatakan, sesuai tata ruangnya kawasan Baloi Kolam diperuntukkan komersial. Bukan untuk permukiman.
“Untuk penyelesaian relokasi ke kawasan permukiman, kami sudah siapkan KSB (kaveling siap bangun). Supaya ada kepastian hukum. Karena di Baloi Kolam tak ada kepastian hukum,” kata Imam.
Adapun beberapa tempat yang dijadikan relokasi warga, tersebar di beberapa lokasi. Seperti di Senjulung-Telaga Punggur, Mangsang-Tanjungpiayu dan Sei Daun di Sei Beduk.
“Kita kerjasama dengan bidang perencanaan. Fasilitas dan sarana di sana juga akan dibangun. Jadi kita juga tak semena-mena,” ujarnya.
Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan keputusan terkait penyelesaian Baloi Kolam dalam pertemuan itu. Dikatakan, masalah Baloi Kolam merupakan persoalan pemerintah, yakni Pemko Batam, BP Batam dan pihak keamanan.
“Tapi yakinlah keputusan yang akan diambil pemerintah merupakan keputusan yang win win solution,” kata Eko.
Sementara itu, Deputi II BP Batam, Yusmar Anggadinata mengatakan, sebagaimana tugasnya, BP Batam sudah menyiapkan konsep pengembangan Baloi Kolam. Persoalan apakah warga di sana akan dipindah atau tidak, itu menjadi kebijakan dari Wali Kota Batam.
“Kita sepakat kalaupun warga dipindahkan, tak boleh sekadar relokasi. Tapi bisa diberdayakan. Ada paket-paketnya. Prinsipnya kami mendukung penyelesaian yang integral, yang punya tingkat kesejahteraan lebih baik,” kata Angga.
Dari hasil pertemuan siang itu, ada beberapa poin kesepakatan yang dicapai dan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan. Pertama, mereka sepakat untuk tidak membuat pernyataan di media yang dapat menimbulkan keresahan. Kedua, sepakat bahwa kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia.
Ketiga, BP Batam dan warga Baloi sepakat bahwa pemenuhan kebutuhan pemukiman warga Baloi Kolam tersebut harus dilakukan secara konstitusional yang artinya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke empat, mereka sepakat untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan penyelesaian yang direncanakan.
Surat kesepakatan itu ditandatangani Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto, Deputi II BP Batam, Yusmar Anggadinata, Kasi Intel Kejari Batam, Robi H, Waka Polresta Barelang, AKBP Muji, warga Baloi Kolam, B Sinaga dan Uba Ingan Sigalingging, selaku anggota DPRD Kota Batam yang mendampingi perwakilan warga.

