CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/10/2020) besok.
Sementara tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. JPU juga menolak semua pldeo atau pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dalam tuntuan JPU itu menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHPidana, yaitu penggelapan dalam jabatan, karena dia di dalam direksi satu kesatuan. Ancamannya maksimalnya 5 tahun kurungan penjara.
Kemudian pasal 378 KUHPidana yang dimaksud tipu daya, bujuk rayu unsurnya untuk menipu. Ancaman hukuman di pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Apakah hukuman terdakwa lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan JPU saat divonis Majelis Hakim PN Batam.
Pada sidang sebelumnya DR Arif Wicaksono SH, MH saksi ahli dari Univeritas Tri Sakti yang dihadirkan dalam persidangkan menerangkan pembagian tugas masing-masing direksi. Bahkan dalam keterangan memberatkan terdakwa perbuatannya itu.
“Pelanggaran terhadap anggaran dasar rumah tangga perusahaan, mengakibatkan perbuatan itu tidak halal atau melawan hukum. Hal itu sudah diatru dalam Undang-undang perushaaan. Jadi jika melanggar anggaran dasar dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada di perusahan itu, sama saja tidak halal,” katanya.
Sementara itu, Ahli Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) DR. Alwan Hadiyanto SH MH mengatakan untuk ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak seharusnya dibawah dau pertiga hukumannya.
Untuk perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Kemudian secara objektif masuk dalam pasal 374 KUHPidana, melakukan penggelapan dalam jabatan ancamanna maksmial 5 tahun kurungan penjara.
“Masalah teknis bagaimana dalam pelaksanaan itu bisa mempengaruhi, sehingga nantinya putusan mungkin atau tuntutan Penuntut Umum, bisa menurun dratis dari ancaman maskimal. karena koperatif terdakwa atau ada faktor-faktor tertentu,” kata Alwan.
“Jika pun turun dari ancaman maksimal itu, sekurang-kurangnya dua pertiga atau hukumannya menjad tiga tahun. Jika dibawah itu perlu ditanyakan,” kata Awlan.
Awlan memberikan contoh sesorang memegang rekening di suatu perusahaan. Kemudian di rekening perusahaan itu, orang yang bersangkutan punya peran penting menjaga perusahaan itu.
Kemudian dia menggunakan jabatannya, untuk menggunakan hasil atau uang yang ada di perusahaan. contohnya tranfsfer, yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, malah masuk ke rekening pribadi atau melalui temannya, tidak langsung ke rekening perusahaan bersangkutan.
“Jadi di situ dia sudah ada maksud dan tujuan, bhawasanya ingin menyimpan uang tersebut dalam jangka tertentu. contohnya satu tahun atau lima bulan. Kalau seadainya disimpan di sebuah bank, berarti ada dana yang mungkin mendapatkan sebuah bunga. Bunga itulah salah satu bentuk penggelembungan dana atau kelebihan dana. Dan itu masuk dalam unsur penggelapan dalam satu jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, karena posisi direktur di situ mendapatkan satu fee atau mendapatkan upah, atau mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut. Maka ketika dia sudah dengan sengaja menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya itu, unsur subjektifnya terpenuhi.
Secara objektifnya itu adalah uang ataupun dana tadi yang seharusnya diberikan atau dilimpahkan ke perusahaan itu dialih pungsikan atau dipindahkan ke rekening lain yang bukan dari pemilik perusahaan.
Itu sudah masuk dalam pasal 374 KUHPidana, yaitu penggelapan dalam jabatan, karena dia di dalam direksi satu kesatuan. Ancamannya maksimalnya 5 tahun kurungan penjara.
Masalah teknis bagaimana dalam pelaksanaan itu bisa mempengaruhi, sehingga nantinya putusan mungkin atau tuntutan Penuntut Umum, bisa menurun dratis dari ancaman maskimal. karena koperatif terdakwa atau ada faktor-faktor tertentu.
“Jika pun hukumannya turun dari ancaman maksimal itu, sekurang-kurangnya dua pertiga atau hukumannya menjad tiga tahun. Jika dibawah itu perlu ditanyakan,” katanya.
Kemudian pasal 378 KUHPidana yang dimaksud tipu daya, bujuk rayu unsurnya untuk menipu. Ancaman hukuman di pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara.
“Sehingga kalau seseorang yang ada di deriksi tadi, dia menggunakan bujuk rayu, menipu atau tipu muslihat sehingga uang itu tidak masuk ke perusahaan melainkan ke yang bersangkutan, maka ancaman dari pasal tadi terpenuhi,” kata Alwan.
Untuk perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury, beralasan deposito dari uang perusahannya itu untuk kebutuhan perushaan tadi tidak ada alasan. Karena tindakkan yang dilakukannya tidak diketahui derksi perusahan tadi.
“Apapun alasannya, tindakkan yang dilakukan terdakwa itu sudah melakukan penggelapan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan dituntut satu tahun penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa diketahui menggunakan uang perusahaan digunakan untuk depostito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/9) siang lalu.
“Terdakwa ditutuntut JPU selama satu tahun penjara atas perkara penggelapan uang perusahaan. Sidangnya Rabu siang, dan minggu depan mendengarkan pemebelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” Kata Humas PN Batam, Taufik, Kamis (17/9/2020).
Taufik mengatakan perkara terdakwa ini atas uang perusahaan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah tidak. Bahkan uang tersebut digunakan untuk deposito pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham dari PT. Sumber Prima Lestari (SPL).
“Uang perusahaan digunakan kepenting pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham,” katanya.(*)