Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mengurai Benang Kusut Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang
Batam

Mengurai Benang Kusut Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang

12 Mei 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Emy Hajar Abra
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh

Dr. Emy Hajar Abra, SH. MH
Dosen Hukum Tata Negara UNRIKA Batam

Problematika prosedural persyataran calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang akhir-akhir ini panas terdengar, pasalnya jika satu dari dua pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak lolos di KPU Tanjungpinang, maka praktis Tanjungpinang akan melakukan pertandingan pemilihan calon walikota dan wakil walikota yang berhadapan dengan kotak kosong.

Pemilihan kotak kosong menuai perbincangan pro-kontra di berbagai kalangan, KPU melansir 19 daerah pada tahun 2018 melakukan pemilihan kepala daerah dengan kotak kosong, dan hal itu jauh lebih banyak dari pemilihan pada tahun 2017. Pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden jika nantinya melawan kotak kosong jelas memilukan bagi negara demokrasi yang telah melakukan hampir 20 tahun reformasi.

Kotak kosong dapat dinilai karena dua hal, pertama; karena elektabilitas kedua karena faktor prosedural. Sedangkan terkait pemilihan calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang adalah terkait permasalahan prosedural dalam persyaratan calon sebagai kepala daerah.

Pada Senin, 12 Februari 2018, KPU Kota Tanjungpinang telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, yaitu Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti. Sayangnya, Salah satu pasangan calon yakni Rahma yang diusung sebagai calon wakil walikota Tanjungpinang mengalami kendala prosedural terkait surat pemberhentian sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang (PAW).

Terkait permasalahan itu, ada dua undang-undang yang dapat dijadikan sebagai alas hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusytawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua undang undang tersebut mengatur tentang anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu kerena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pada kedua aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama tujuh hari sejak usul pemberhentian diterima, pimpinan DPRD Kebuaten/Kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupten/kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati/Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Dan tujuh hari sejak usul pemberhentian diterima bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian paling lama empat belas hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota diterima.

Terkait kasus Rahma yang belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat, dengan alasan tidak adanya surat rekomendasi atau surat pemberhentian dari partai yang bersangkutan yaitu PDIP, maka ada beberapa analisa yang patut diperhatikan.

Pertama; tertanggal 7 Januari 2018 Rahma telah melayangkan surat pengunduran diri anggota DPRD ke DPC PDIP Tanjungpinang, dalam suratnya Rahma menegaskan pengunduran diri tersebut dengan alasan sebagai syarat pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Tanjungpinang. Seyogyanya surat ini telah bermakna bahwa memiliki batas waktu tertentu karena surat tersebut adalah surat persyaratan yang ditentukan oleh KPU, sehingga pihak partai politik sewajarnya segera merespon kebutuhan prosedural tersebut, jika kebutuhan tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka dapat dinilai partai politik tidak merestui pencalonan tersebut, hal ini dapat dibenarkan dalam perpektif yang cukup sederhana, pasalnya Rahma yang berasal dari partai PDIP justru di usung oleh partai lain, sedangkan PDIP sendiri justru mengusung Lis Darmansyah-Maya Suryanti.

Kedua; pada 13 Februari Rahma menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Tanjungpinang. Oleh DPRD diteruskan ke Gubernur melalui Walikota sekalipun surat tersebut akhirnya dikembalikan ke DPRD dengan alasan Gubernur meminta surat keputusan dari partai politik yang bersangkutan. Pertanyannya dapatkah Gubernur membuat surat pemberhentian tanpa adanya surat rekomendasi dari partai politik?, menurut saya bisa.

Logikanya adalah, pada undang-undang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah, dalam hal persyaratan maju dalam kepala daerah agar tidak rangkap jabatan, maka sang calon harus mengundurkan diri jabatan strategis yang dimilikinya. Untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota maka calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan lembaga negara tersebut, dan sebagai persyaratan, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah mengajukan pengunduran diri kepada lembaga terkait yang kemudian persetujuannya ada pada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Berbeda halnya ketika mundur dari keanggotaan sebuah partai politik, maka kewenangan itu mutlak ada pada partai politik itu sendiri. namun jika pengunduran diri dengan etikat baik telah diajukan kepada partai politik namun lama diproses sedangkan satu sisi hal tersebut adalah terkait persyaratan prosedural peraturan yang harus ditempuh atau tidak diproses, maka Gubernur melalui DPRD dapat melakukan sikap progresif tanpa melanggar peraturan yang berlaku, lebih dari itu, hal tersebut demi menghindari terjadinya conflict of interest.

Ketiga; berdasarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu, maka DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penyampaian pemberhentian antara waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pada Pasal 6 dikatakan bahwa, Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dapat dilampiri dengan dokumen pendukung. Sedangkan dokumen pendukung pada Pasal 7 tersebut adalah surat pengajuan pengunduran diri yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian dari Gubernur.

Pada PKPU Pasal 6 diatas menggunakan kata “dapat”, yang bermakna syarat tersebut tidak wajib harus ditempuh oleh calon kepala daerah, karena yang menjadi syarat primer dalam peraturan tersebut adalah surat pengunduran diri calon kepala daerah atau wakil kelapa daerah sebagai itikad keseriusan untuk tidak rangkap jabatan, dan pada pasal 7 PKPU juga menggunakan kata “dokumen pendukung“, artinya adalah persyatan tersebut dapat dinilai cukup kondisional selagi syarat primer mengunduran diri seorang anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupten/Kota telah terpenuhi.

Sebenarnya jantung dari pemilihan umum adalah KPU itu sendiri, KPU menunggu surat resmi pemberhentian dari Gubernur dan Gubernur menunggu surat rekomendasi dari partai politik, hal-hal seperti ini jika terus dibiarkan maka yang rugi adalah rakyat dan hak dipilihnya calon wali kota dan atau wakil wali kota itu sendiri. KPU sedari awal seharusnya dapat mengantisipasi terjadinya konflik internal yang pasti terjadi, kasus Rahma bukanlah sendiri di Tanjungpinang, oleh karena itu PKPU memperjelas dengan norma-norma yang tidak multitafsir, apakah persyaratan itu menjadi primer atau pendukung yang sebenarnya bisa disimpangi hanya dengan surat pengunduran diri semata. Namun jika mengikuti alur normatif undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang MD3 maka Gubernur selayaknya menjadi penentu kemelut prosedural dengan memahami yang dibutuhkan adalah batas waktu tertentu agar pemilihan kepala daerah berjalan baik dan adi.

Selain dari pada itu, pesta pemilihan umum yang berdasar demokrasi ini seharusnya tidak menjadi ketimpangan demokrasi, dengan digiringnya masyarakat untuk memilih antara calon tunggal dengan kotak yang kosong karena terhambatnya persyaratan administratif yang sebenarnya dapat di selesaikan oleh Gubernur dan KPU itu sendiri.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.