CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan mediasi permasalahan lahan antara perseroan terbatas (PT) BMW yang terletak di Kampung Lome Desa Toapaya Utara.
Hal ini bermula ketika penggarap dengan membawa bibit pisang, namun tidak diperbolehkan masuk oleh karyawan PT BMW yang sedang bertugas menjaga portal sehingga terjadi perselisihan antara penggarap lahan dengan pihak PT BMW.
Saat itu, sempat terjadi ketegangan antara pihak PT BMW dengan penggarap lahan.
Dimana penggarap lahan menuduh petugas penjaga portal menyebut karyawan adalah preman. Serta penggarap sempat melakukan pengancaman dan merusakkan portal dengan senjata tajam (Sajam).
Kemudian, pada Sabtu (4/4/2021), tanpa mengantongi dan memiliki izin dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kelompok penggarap terdiri dari 50 orang yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Kepri, Kennedy Sihombing, datang ke pos PT BMW dan menuntut untuk membuka portal yang dijaga oleh karyawan PT BMB.
Saat itu, mereka menanyakan legalitas lahan, apabila PT Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan penggarap, akan hengkang dari lokasi tersebut.
Saat itulah Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bintan turun ke lokasi dan melakukan pengamanan guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19.
Akhirnya dilakukan mediasi antara PT BMW dengan kelompok Tani Wono Agung di Polres Bintan, pada Senin (26/4/2021) dan kedua belah pihak menyetujui hal itu.
Saat mediasi, langsung dipimpin oleh Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono didampingi oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan mengatakan, pada saat rapat mediasi terungkap fakta bahwa, pihak PT BMW sudah beberapa kali menegur penggarap tanah yang terletak di Toapaya Utara.
Pihak PT BMW mengaku juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak penggarap yang mengaku sebagai pembina LSM KPK Tanjungpinang.
“Lahan sengketa PT BMW tidak ada petani asal Toapaya Utara, namun banyak yang dari luar. Seperti Tanjungpinang, Batam, Bintan Timur, Semarang, Surabaya, Palmatak, Lingga dan Tanjung Balai Karimun (TBK). Selain itu, mereka belum terdaftar sebagai kelompok tani resmi di Desa Toapaya ataupun di Pemkab Bintan,” kata Kapolres Bintan, Jumat (30/4/2021).
Saat mediasi juga, lanjut Kapolres Bintan, pihak penggarap lahan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas lahan yang digarap.
Sementara PT BMW menunjukkan legalitas kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) yang masih berlaku berasal dari pembebasan lahan oleh tim 9 yang terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintahan, Kehutanan dan masyarakat yang telah diberikan ganti rugi oleh PT BMW.
“Melihat permasalahan yang ada, kita menyarankan agar jangan sampai terjadi tindakan yang anarkis yang dapat merugikan kita semua. Jika memang merasa keberatan atas lahan yang digarap, boleh melakukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata kepada pihak PT BMW,” jelasnya.
Kapolres Bintan juga menyarankan kepada pihak pelanggar lahan yang merasa dirugikan terhadap adanya oknum-oknum yang menjual lahan di lokasi tersebut, agar melaporkan ke Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres Bintan juga menyarankan, jika penggarap mengakui legalitas lahan milik PT BMW dan hanya ingin menggarap lahan tersebut maka disarankan kelompok tani melalui mekanisme pinjam pakai lahan kepada PT BMW sesuai dengan aturan syarat-syarat yang berlaku.
“Kelompok Tani boleh saja mengajukan pinjam pakai lahan kepada PT BMW. Nanti, akan diajukan kepada Desa atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tentunya akan ada masa waktu pinjam pakai dan tanaman apa yang boleh ditanam sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.
Kapolres Bintan juga mengatakan bahwa, saat mediasi dilakukan dengan tertib dan teratur sesuai dengan protokol kesehatan.
Kedua belah pihak pun menyetujui kesepakatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan masing-masing pihak membubarkan diri dengan tertib.(ilham)