CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Rombongan dokter asal Singapura terpaksa memutar arah kembali saat ingin melakukan pengobatan geratis kepada warga di Pulau Jemara, Subang Mas, Sabtu (14/10/2017).
Rombongan dokter asal Singapura yang di angkut dengan dua unit boat pancung itu dibawa oleh salah satu dokter yang membuka praktek di salah satu rumah sakit ternama di Batam. Namun ketika anggota Puskesmas Pembantu (Pusu) yang melakukan kegiatan rutin di Pulau tersebut bertemu dengan rombongan dokter asal Singapura saat angkutan yang ditumpangi mau berasandar.
“Saat di tanya oleh petugas Pusu itu, romobongan dokter asal Singapura itu tidak bisa menjelaskan izin untuk melakukan pengobatan gratis. Dokter-dokter itu pun memilih pergi meninggalkan pulau yang sudah masuk agendanya untuk pengobatan gratis,” kata Didi Kusmarjadi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh dokter asing tersebut terbukti melanggar Pemenkes Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Dimana dalam atiran itu secara tergas disebutkan dokter asing tidak boleh mengobati pasien tanpa izin.
“Apa yang dilakukan petugas Pusu dengan menanyakan izin kepada dokter asing itu sudah tepat. Para dokter asing itu kewalahan tidak bisa mejawab dan memilih pulang kembali,” katanya.
Menurutnya, dengan kedatangan rombongan dokter asal Singapura untuk melakukan pengobatan gratis, jelas melanggar aturan yang ada. Karena dokter asing yang tidak memiliki izin praktek dalam aturan dilarang untuk memberikan pengobatan di Indonesia. Begitu juga dengan obat yang dibawa oleh dokter bersangkutan tidak terdaftar di BPOM.
“Bantuan pengobatan dari negara lain boleh saja dilakukan, asalkan tenaga medis berasal dari Indonesia. Karena selama ini banyyak dokter dari luar negeri yang menyalurkan bantuan, namun tidak membawa langsung dokter dan obat-obatan dari negara asal dokter tersebut. Karena semua itu sudah di atur,” katanya.
Dia menambahkan jika dokter asing itu melakukan bantuan pengobatan atau pratek sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang ada, maka tidak akan ada masalah. Bahkan pihaknya akan memberikan izin dan jika semua itu tidak ada makan akan langsung dilakukan tindakan dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kita segera panggil dokter yang membawa dokter asing tersebut. Dokter tersebut bisa terancam tidak bisa membuka praktek lagi,” ujarnya.