CENTRALBATAM.CO.ID, KUALATANJUNG-Upaya penyelundupan pakaian bekas berhasil digagalkan petugas Bea Cukai. Dua kapal pengangkut 1.000 bal barang ilegal itu dihentikan di perairan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, Sabtu (27/5/2017) dini hari.
Kapal pengangkut balpres yang diamankan masing-masing Kapal Motor (KM) Bintang Terang Abadi dan KM Bintang Kejora. Keduanya disergap Kapal Bea dan Cukai BC20008 yang tengah melaksanakan Operasi Jaring Wijaya.
Petugas awalnya menangkap KM Bintang Terang Abadi. Kapal sempat mencoba meloloskan diri dari sergapan petugas. Sejumlah anak buah kapal (ABK) sempat terjun ke laut.
“Setelah melakukan pengejaran sekira 20 menit, tepat pukul 00.50 WIB tadi akhirnya kapal tersebut bisa kita kuasai,” kata Kepala Bidang Penindasan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara, Rizal.
Dari KM Bintang Terang Abadi, petugas mengamankan sekitar 700 bal pakaian bekas yang diduga dibawa dari Malaysia. Seorang nakhoda kapal dan 1 ABK pun ditangkap.
“Belakangan kita juga mengamankan 3 dari 6 ABK yang sempat melompat ke laut saat kita lakukan pengejaran,” jelas Rizal.
Selanjutnya, petugas menghentikan KM Bintang Kejora sekitar pukul 02.15 WIB. Kali ini tidak ada perlawanan, nakhoda dan 3 ABK menyerah. Dari kapal itu disita sekitar 300 bal pakaian bekas.
“Kedua kapal sudah ditarik ke pangkalan kita di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rizal.(mdk/ctb)